Soal Dispensasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Bentrokkan Rakyat dan Pemerintah
Senin, 27 Desember 2021 - 09:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini," sambungnya.
Di saat yang sama, Luhut juga meminta media massa tidak membuat berita yang kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Catat saja, ambil saja berita resmi dari pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 guna menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 beserta addendumnya. Dalam SE Nomor 25/2021 ini pemerintah memberikan pengecualian dan atau dispensasi kepada WNI atau WNA tertentu terkait dengan pelaksanaan karantina.
Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan lain sebagainya. Baca juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 46 Orang, Luhut: Sebagian Besar OTG
SE Nomor 25/2021 juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri bagi WNI pejabat setingkat Eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan khusus. Namun demikian pengajuan dispensasi itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Di saat yang sama, Luhut juga meminta media massa tidak membuat berita yang kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Catat saja, ambil saja berita resmi dari pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 guna menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 beserta addendumnya. Dalam SE Nomor 25/2021 ini pemerintah memberikan pengecualian dan atau dispensasi kepada WNI atau WNA tertentu terkait dengan pelaksanaan karantina.
Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan lain sebagainya. Baca juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 46 Orang, Luhut: Sebagian Besar OTG
SE Nomor 25/2021 juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri bagi WNI pejabat setingkat Eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan khusus. Namun demikian pengajuan dispensasi itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
(kri)
Lihat Juga :