Soal Dispensasi Karantina Pejabat, Luhut: Jangan Bentrokkan Rakyat dan Pemerintah

Senin, 27 Desember 2021 - 09:23 WIB
loading...
Soal Dispensasi Karantina...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dispensasi karantina bagi pejabat Eselon I ke atas diberikan dengan pertimbangan tugas kenegaraan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dispensasi karantina bagi pejabat Eselon I ke atas diberikan dengan pertimbangan tugas kenegaraan. Selain itu kebijakan semacam ini juga berlaku secara universal di mana negara lain menerapkannya.

"Terkait perjalanan ada diskresi kepada Eselon I dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia, kenapa? Karena mekanisme dalam bernegara harus terap berjalan tapi tentu harus dengan pengawasan ketat," ujar Luhut dalam konferensi persnya, Senin (27/12/2021). Baca juga: Gawat! Saat Omicron Meledak, 1 Pasien di Wisma Atlet Lolos dari Karantina

Luhut mengklaim pemerintah tidak ngarang sendiri dalam membuat kebijakan. Menurut dia, kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut didasarkan oleh masukan berbagai pakar dan berdasarkan data.

Karena itulah terkait dispensasi karantina ini, Luhut tak ingin pejabat dan rakyat dibentrokkan. Ia juga menyindir mantan pejabat yang menyoroti hal ini. Namun Luhut tidak menyebut siapa sosok mantan pejabat dimaksud.

"Jadi jangan dibentrokkan diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak ada arif kalau ada mantan pejabat yang ngomong seperti itu," tandasnya.

"Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita saat ini. Kita akan berikan yang terbaik untuk republik ini," sambungnya.

Di saat yang sama, Luhut juga meminta media massa tidak membuat berita yang kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. "Catat saja, ambil saja berita resmi dari pemerintah," ucapnya.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 guna menggantikan SE Nomor 23 Tahun 2021 beserta addendumnya. Dalam SE Nomor 25/2021 ini pemerintah memberikan pengecualian dan atau dispensasi kepada WNI atau WNA tertentu terkait dengan pelaksanaan karantina.

Pengecualian karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan lain sebagainya. Baca juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 46 Orang, Luhut: Sebagian Besar OTG

SE Nomor 25/2021 juga memberikan dispensasi durasi karantina mandiri bagi WNI pejabat setingkat Eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan khusus. Namun demikian pengajuan dispensasi itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Said Didu Singgung Luhut...
Said Didu Singgung Luhut soal Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Dia Tahu Busuk Kenapa Tidak Dihentikan
Purbaya Tak Saling Sapa...
Purbaya Tak Saling Sapa dengan Luhut di Sidang Kabinet: Kan Jauh Berapa Kursi
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Jokowi, Luhut: Bagus Kalau Presiden Ketemu Mantan Presiden
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved