Pengamat Militer Apresiasi Tindakan Tegas Panglima TNI Terhadap Kolonel Priyanto Cs

Senin, 27 Desember 2021 - 05:26 WIB
loading...
Pengamat Militer Apresiasi...
Pengamat Militer Susaningtyas Kertopati Apresiasi Tindakan Tegas Panglima TNI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengambil tindakan tegas terhadap Kolonel Inf Priyanto dan Kopral Dua (Kopda) DA dan Kopda Ahmad mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

”Kita harus mengapresiasi perintah Panglima TNI untuk menindak tegas Kol P dan 2 bintara yang bersamanya,” ucap pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, Senin (27/12/2021).

kendati Kapendam Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal. Namun kasus ini harus tetap dibongkar.

”Meskipun belum didapatkan motif apa yang melatar belakangi dibuangnya dua jasad itu tetap harus dibongkar dan ditangani secara tegas,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi l DPR ini menilai, TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara tentu tidak dibenarkan melakukan tindakan seperti itu. Peristiwa inipun harus menjadi alasan peninjauan kembali Wanjakti seseorang untuk naik pangkat. Selain itu, Wanjakti juga harus disertai dengan peningkatan kualitas psikologi.

”Menurut saya sangat perlu evaluasi pendidikan di TNI bukan saja yg bersifat akademik tapi juga budaya, komunikasi, filsafat dan kepribadian baik itu dalam ruang pendidikan maupun pelatihan. Jadi psikologis juga harus baik selain IQ nya pun bagus,” tegasnya.

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan kepada Kolonel Inf Priyanto tidak hanya pemecatan tapi juga penghapusan hak-haknya. "Bukan saja pemecatan tetapi juga haknya dihapus seperti pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya agar menimbulkan efek jera bagi yang lain," tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)