DPR Sebut Posisi Wakil Mensos Tidak Efisien

Minggu, 26 Desember 2021 - 07:49 WIB
loading...
DPR Sebut Posisi Wakil...
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyebut posisi wakil menteri sosial dinilai tidak efisien.
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) di mana, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial (Mensos).

Menurut Iskan, penambahan posisi yang berimbas pada penambahan anggaran itu tidak diperlukan, karena Kemensos sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah. “Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” kata Iskan dalam keterangannya dikutip Minggu (26/12/2021).

Menurut Iskan, jika posisi Mensos berhalangan secara politik, Presiden dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya. “Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” terangnya.

Baca juga: Lewat Perpres, Jokowi Restui Adanya Jabatan Wakil Mensos

Di sisi lain, anggota Fraksi PKS DPR ini menambahkan, dalam setiap kali rapat kerja di DPR seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran. Urusan anggaran juga diserahkan kepada pejabat eselon I. “Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” imbuh Iskan.

Baca juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamensos, PPP Duga Jadi Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet

Begitu juga saat terjadi bencana seperti ini, menurut legislator Dapil Sumatera Utara II ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial (Dinsos) terkait. “Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 resmi menandatangani Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270. Dalam perpres ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mensos.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved