Mengimplementasikan Khittah NU Secara Murni dan Konsekuen

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:43 WIB
loading...
Mengimplementasikan...
Ali Asghar M.Sos. FOTO/DOK.PRIBADI
A A A
JAKARTA - Ali Asghar M.Sos
Peneliti Puskamnas dan Dosen Ubhara Jaya Jakarta, Alumni Ponpes Al Hidayah Lasem Rembang

GUS Yahya ahirnya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Terpilihnya Gus Yahya diharapkan bisa mengimplementasikan Khittah NU secara murni dan konsekuen. Pasalnya, dalam Khittah Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan bagian tak terpisakan dari Anggaran Dasar NU disebutkan, "Nahdlatul Ulama sebagai jam'iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik."

Secara historis, khittah tersebut muncul karena adanya keinginan dari pemikir-pemikir NU sebelum muktamar NU ke-27 di Situbondo agar NU tidak menjadi partai politik (parpol) atau menjadi bagian dari parpol tertentu atau tidak ada parpol yang menjadi bagian dari NU. Namun menjelang pemilu 1999, elite NU mendirikan PKB yang diklaim sebagai bagian NU. Bahkan, menjelang Pemilu 2014, Ketua Umum PBNU, KH Said Agil Siroj, menjadi bintang iklan PKB. Fakta tersebut menunjukan NU terikat dengan organisasi politik.

Selain itu, banyak pengurus NU, baik di tingkat pusat maupun daerah (wilayah dan cabang) dan badan otonom yang menjadi kandidat dalam pemilu (legislatif, pilpres, dan pilkada). Ada yang lewat PKB dan parpol lain. Ketika pengurus NU menjadi kontestan dalam pemilu, struktur NU bergerak layaknya parpol. Jejaring NU, baik formal atau non formal, dan simbol NU yang melekat pada diri mereka (pengurus) didayagunakan untuk memobilisasi pemilih. Akibatnya, posisi NU sebelum dan sesudah kembali ke Khittah 1926 tidak berbeda secara subtansial. Di luar momentum pemilu, NU melakukan kerja–kerja sosial keagamaan dan dalam musim pemilu aktif melakukan kerja–kerja politik.

Baca juga: Breaking News: KH Yahya Cholil Staquf Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026

Setidaknya ada empat faktor yang membuat pengurus NU terkesan kesulitan dalam mengimplementasikan Khittah NU secara murni dan konsekuen. Pertama, adanya kelonggaran dalam konstitusi NU. AD/ART NU hanya mewajibkan Rais Aam, Wakil Rois Aam, Ketua Umum PBNU, Wakil Ketua Umum PBNU, rais dan ketua pengurus wilayah, rois dan ketua pengurus cabang mundur dari kepengurusan NU ketika mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan politik.

Biasanya jarak pencalonan pada jabatan politik dengan mundur dari kepengurusan NU sangat dekat. Ini membuat pengaruh mereka masih sangat kuat pada kepengurusan NU yang ditinggalkan. Sedangkan pengurus lainya tidak perlu mundur. Faktor tersebut membuat struktur NU mudah dipolitisasi untuk memobilisasi pemilih oleh pengurus NU yang punya sahwat politik tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Rekomendasi
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved