Banyak Kursi Wamen Kosong, Tjahjo Kumolo Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski sejumlah kursi wakil menteri (wamen) masih kosong, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah posisi wakil menteri (wamen) dalam struktur jabatan di Kementerian. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.110/2021 tentang Kementerian Sosial, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Diketahui, masih banyak posisi wamen yang kosong hingga saat ini meskipun sudah ada dalam struktur kementerian. Di antaranya adalah Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh KemenPANRB dan Setneg. Hal ini sebagai persiapan jika presiden membutuhkan posisi wamen.
"Setneg dan PANRB menyiapkan perpresnya dulu untuk siap kalau setiap saat dibutuhkan posisi wamen," katanya saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Sementara, dalam hal waktu pengisiannya, Tjahjo mengatakan bahwa itu merupakan hak prerogatif presiden. "Keputusan diisi kapan dan segera atau tidak segera merupakan hak prerogatif presiden. Sesuai perintah presiden saja. Yang penting perpresnya siap," pungkasnya.
Diketahui, masih banyak posisi wamen yang kosong hingga saat ini meskipun sudah ada dalam struktur kementerian. Di antaranya adalah Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa perpres yang berisi struktur wamen disiapkan oleh KemenPANRB dan Setneg. Hal ini sebagai persiapan jika presiden membutuhkan posisi wamen.
"Setneg dan PANRB menyiapkan perpresnya dulu untuk siap kalau setiap saat dibutuhkan posisi wamen," katanya saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Sementara, dalam hal waktu pengisiannya, Tjahjo mengatakan bahwa itu merupakan hak prerogatif presiden. "Keputusan diisi kapan dan segera atau tidak segera merupakan hak prerogatif presiden. Sesuai perintah presiden saja. Yang penting perpresnya siap," pungkasnya.
(zik)