Pemerintah Tambah 3 Fasilitas Karantina bagi WNI dari Luar Negeri, Ini Lokasinya

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:17 WIB
loading...
Pemerintah Tambah 3 Fasilitas Karantina bagi WNI dari Luar Negeri, Ini Lokasinya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah menambah tiga fasilitas karantina terpusat bagi WNI yang pulang ke Tanah Air. FOTO/DOK.BNPB
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berencana menambah tiga fasilitas karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air. Penambahan fasilitas ini khusus untuk menampung 3 kelompok WNI yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan tersebut akan berada di DKI Jakarta. Di antaranya, Rusun Penggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari rilis yang diterima, Rabu (22/12/2021).

Sementara itu, Wiku menegaskan bahwa fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Tanah Air. Tiga kelompok itu di antaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: 4.323 Pekerja Migran Jalani Karantina Covid-19 di RSD Wisma Atlet

"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," kata Wiku.

Sedangkan untuk WNI atau WNA lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19. Fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.

Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah. Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut.

Pemerintah juga akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus. Untuk itu pemantauan kondisi kasus terus dilakukan.

Baca juga: Durasi Waktu Karantina Diperpanjang, Menkes Minta Tempatnya Diperbanyak

"Apabila dari hasil studi populasi di kemudian hari ditemukan bahwa masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian Omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka durasi Karantina akan disesuaikan kembali," kata Wiku.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)