Durasi Waktu Karantina Diperpanjang, Menkes Minta Tempatnya Diperbanyak
Rabu, 22 Desember 2021 - 01:13 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta tempat karantina kesehatan ditambah sebagai antisipasi banyaknya masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta tempat karantina kesehatan ditambah sebagai antisipasi banyaknya masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Apalagi durasi karantina akan diperpanjang jika ada kenaikan kasus Covid-19 .
Baca juga: Masa Karantina Bakal Ditambah Jika Kasus Naik, Bagaimana Biayanya?
"Saya tadi juga minta tolong tempat karantinanya diperbanyak. Karena dengan memperpanjang dari 10 hari, banyaknya orang pulang (dari luar negeri) itu harusnya bisa dihitung berapa banyak tempat karantina yang dibutuhkan," uajr Budi dalam rapat tingkat menteri jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Untuk mengantisipasi membludaknya tempat karantina sekaligus mencegah merebaknya varian Omicron, Budi mengimbau masyarakat agar menunda perjalanan ke luar negeri. Belajar dari kasus pertama varian Omicron di Tanah Air, penularan bukan hanya dari warga negara asing (WNA) melainkan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Baca juga: Menkes: 3 Kasus Varian Omicron di Indonesia dari Imported Case
Baca juga: Masa Karantina Bakal Ditambah Jika Kasus Naik, Bagaimana Biayanya?
"Saya tadi juga minta tolong tempat karantinanya diperbanyak. Karena dengan memperpanjang dari 10 hari, banyaknya orang pulang (dari luar negeri) itu harusnya bisa dihitung berapa banyak tempat karantina yang dibutuhkan," uajr Budi dalam rapat tingkat menteri jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Untuk mengantisipasi membludaknya tempat karantina sekaligus mencegah merebaknya varian Omicron, Budi mengimbau masyarakat agar menunda perjalanan ke luar negeri. Belajar dari kasus pertama varian Omicron di Tanah Air, penularan bukan hanya dari warga negara asing (WNA) melainkan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Baca juga: Menkes: 3 Kasus Varian Omicron di Indonesia dari Imported Case
Lihat Juga :