Besok! Partai Perindo Gelar Webinar Perlindungan Hak-Hak Perempuan, Daftar di Sini!
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
Webinar ini juga akan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari pengurus, kader, dan anggota DPRD dari Partai Perindo maupun dari simpatisan serta organisasi perempuan dan masyarakat umum yang akan turut menyimak diskusi yang mengangkat topik menarik tersebut.
Rofiq menjelaskan tema dalam webinar ini sengaja diangkat Partai Perindo dikarenakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur semakin menggurita dilakukan para pelaku predator seks.
Terlebih, Partai Perindo concern mendukung hak-hak kaum wanita dan berkomitmen menjamin keselamatan, kesejahteraan maupun kemajuan perempuan serta masa depan anak Indonesia.
"Tema ini menjadi menarik, karena bukan hanya kasus yang diperbincangkan, tetapi masa depan perempuan dan anak yang menjadi concern pembicaraan," kata Rofiq.
Isu penting lainnya diungkit dalam webinar Partai Perindo kali ini juga membahas soal polemik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Alasannya, RUU tersebut tidak dimasukkan DPR dalam Paripurna.
Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo Ratih Gunaevy berharap melalui webinar ini, wakil rakyat di Senayan terbuka pikirannya untuk tidak menunda proses legislasi RUU TPKS dan segera mengesahkannya menjadi UU.
Rofiq menjelaskan tema dalam webinar ini sengaja diangkat Partai Perindo dikarenakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur semakin menggurita dilakukan para pelaku predator seks.
Terlebih, Partai Perindo concern mendukung hak-hak kaum wanita dan berkomitmen menjamin keselamatan, kesejahteraan maupun kemajuan perempuan serta masa depan anak Indonesia.
"Tema ini menjadi menarik, karena bukan hanya kasus yang diperbincangkan, tetapi masa depan perempuan dan anak yang menjadi concern pembicaraan," kata Rofiq.
Isu penting lainnya diungkit dalam webinar Partai Perindo kali ini juga membahas soal polemik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Alasannya, RUU tersebut tidak dimasukkan DPR dalam Paripurna.
Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo Ratih Gunaevy berharap melalui webinar ini, wakil rakyat di Senayan terbuka pikirannya untuk tidak menunda proses legislasi RUU TPKS dan segera mengesahkannya menjadi UU.
Lihat Juga :