5 Jurus Jokowi Turunkan Kasus Covid-19 Sepanjang 2021
loading...
A
A
A
3. Penurunan Harga PCR
Penguatan testing, tracing, dan treatment menjadi cara yang juga dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. Setiap orang yang melakukan perjalanan disyaratkan dalam kondisi sehat, tidak terpapar Covid-19, yang ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR atau antigen.
Agar masyarakat taat dengan persyaratan itu dan tidak terlalu terbebani, pemerintah terus berupaya menekan harga tes PCR. Dari yang awalnya Rp1,6 juta kini turun menjadi Rp300.000. Menurut Luhut, harga tes PCR yang terjangkau itu merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Setiap pasien Corona ditelusuri kontak eratnya dan dilakukan tes apakah terpapar atau tidak. Jika terpapar, maka diwajibkan karantina, baik mandiri maupun terpusat. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
4. Larangan WNA Masuk Indonesia
Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada pertengahan 2021, pemerintah menerbitkan aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, kecuali yang memenuhi kriteria khusus. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi masuknya virus Omicron pada akhir November 2021 lalu. Di dalamnya ada larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Kenapa negara-negara di Afrika yang dilarang masuk Indonesia? Alasannya karena virus Omicron terdeteksi pertama kali di Nigeria dan menyebar ke negara-negara sekitar. Kasus Omicron pertama di Indonesia juga diketahui dibawa oleh WNI yang pulang dari Nigeria. WNI ini lalu menulari pekerja kebersihan Wisma Atlet saat menjalani karantina terpusat.
5. Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah selalu menekankan kepada masyarakat menjaga protokol kesehatan untuk menekan penuluran Covid-19. Setidak ada 5M yang harus ditaati, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penegakan protokol kesehatan ini juga didukung oleh aparat hukum. TNI/Polri kerap menggelar kegiatan untuk memastikan masyarakat taat prokes. Bagi para pelanggar diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Salah satunya yang menyita perhatian pada 2021 ini kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Seusai pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan yang mengundang ribuan massa, sehingga terjadi kerumunan.
Selain Habib Rizieq, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta lantaran kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Dia memberikan uang kepada seseorang agar lolos dari karantina di Wisma Atlet. Namun Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan oleh majelis hakim. Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan akan dipenjara jika terlibat tindak pidana lain.
Penguatan testing, tracing, dan treatment menjadi cara yang juga dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. Setiap orang yang melakukan perjalanan disyaratkan dalam kondisi sehat, tidak terpapar Covid-19, yang ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR atau antigen.
Agar masyarakat taat dengan persyaratan itu dan tidak terlalu terbebani, pemerintah terus berupaya menekan harga tes PCR. Dari yang awalnya Rp1,6 juta kini turun menjadi Rp300.000. Menurut Luhut, harga tes PCR yang terjangkau itu merupakan keinginan Presiden Jokowi.
Setiap pasien Corona ditelusuri kontak eratnya dan dilakukan tes apakah terpapar atau tidak. Jika terpapar, maka diwajibkan karantina, baik mandiri maupun terpusat. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
4. Larangan WNA Masuk Indonesia
Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada pertengahan 2021, pemerintah menerbitkan aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, kecuali yang memenuhi kriteria khusus. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerbitkan aturan baru untuk mengantisipasi masuknya virus Omicron pada akhir November 2021 lalu. Di dalamnya ada larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Kenapa negara-negara di Afrika yang dilarang masuk Indonesia? Alasannya karena virus Omicron terdeteksi pertama kali di Nigeria dan menyebar ke negara-negara sekitar. Kasus Omicron pertama di Indonesia juga diketahui dibawa oleh WNI yang pulang dari Nigeria. WNI ini lalu menulari pekerja kebersihan Wisma Atlet saat menjalani karantina terpusat.
5. Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah selalu menekankan kepada masyarakat menjaga protokol kesehatan untuk menekan penuluran Covid-19. Setidak ada 5M yang harus ditaati, yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penegakan protokol kesehatan ini juga didukung oleh aparat hukum. TNI/Polri kerap menggelar kegiatan untuk memastikan masyarakat taat prokes. Bagi para pelanggar diberikan sanksi sosial hingga pidana.
Salah satunya yang menyita perhatian pada 2021 ini kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Seusai pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan yang mengundang ribuan massa, sehingga terjadi kerumunan.
Selain Habib Rizieq, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta lantaran kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Dia memberikan uang kepada seseorang agar lolos dari karantina di Wisma Atlet. Namun Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan oleh majelis hakim. Dia dikenakan hukuman percobaan selama delapan bulan dan akan dipenjara jika terlibat tindak pidana lain.