Fenomena 'No Viral No Justice', DPR Dorong Kapolri untuk Terus Berbenah
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti fenomena tagar no viral, no justice yang ditujukan kepada korps bhayangkara. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti fenomena tagar "no viral, no justice" yang ditujukan kepada korps bhayangkara. Kapolri pun segera memerintahkan para polisi untuk menerima dan mengevaluasi diri atas munculnya tagar-tagar tersebut.
Baca juga: Survei Populi Center: 75% Responden Puas Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui, Polri memang belum sempurna, tapi tetap terus menerima masukan dari masyarakat. Dan viralnya istilah tersebut dapat dijadikan bahan untuk perbaikan institusi.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Mutasi 8 Jenderal Tugas di Luar Struktur Polri
"Memang Polri belum sempurna, masih ada yang harus terus diperbaiki. Namun yang terpenting dari sebuah lembaga khususnya Polri kita saat ini ialah meraka sudah sangat terbuka dalam menerima masukan. Jadi memang keviralan ini bisa menjadi perbaikan buat kita semua agar berbagai kekurangan yang ada di Polri bisa diperbaiki ke depannya," kata Sahroni, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Survei Populi Center: 75% Responden Puas Kinerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui, Polri memang belum sempurna, tapi tetap terus menerima masukan dari masyarakat. Dan viralnya istilah tersebut dapat dijadikan bahan untuk perbaikan institusi.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Mutasi 8 Jenderal Tugas di Luar Struktur Polri
"Memang Polri belum sempurna, masih ada yang harus terus diperbaiki. Namun yang terpenting dari sebuah lembaga khususnya Polri kita saat ini ialah meraka sudah sangat terbuka dalam menerima masukan. Jadi memang keviralan ini bisa menjadi perbaikan buat kita semua agar berbagai kekurangan yang ada di Polri bisa diperbaiki ke depannya," kata Sahroni, Selasa (21/12/2021).
Lihat Juga :