Kasus Investasi Bodong Rp1,3 Triliun, DPR Minta Polri Edukasi Masyarakat

Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:15 WIB
loading...
Kasus Investasi Bodong...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Dittipideksus Bareskrim Polri yang telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial B terkait kasus investasi bodong alkes, Jumat (18/12) kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Dittipideksus Bareskrim Polri yang telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial B terkait kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes), Jumat (18/12) kemarin. Tersangka diketahui merugikan korban hingga Rp1,3 triliun.

Sahroni pun meminta agar para pelaku terus dikejar dan mendapat hukuman yang maksimal.

"Apresiasi bareskrim Polri yang telah dengan sangat sigap dan cepat menangkap para pelaku. Saya juga meminta agar kepolisian terus mengejar pelaku sampai manapun, dan semoga dalam prosesnya nanti mereka bisa dihukum maksimal. Ini penting sekali agar para pelaku bisnis investasi abal-abal ini jera," ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, Sahroni meminta kepolisian agar meningkatkan edukasi dan pencegahan terhadap masyarakat terkait investasi bodong ini agar tidak banyak masyarakat yang terjebak dalam investai bodong di masa mendatang.

"Kita sering kali mendengar tentang penipuan investasi bodong yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Karena itu, saya juga meminta kepolisian agar meningkatkan pencegahan serta edukasi di masyarakat terkait hal ini, agar kita bisa memberantas hal serupa di masa depan," jelasnya.

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, jumlah korban yang telah tertipu investasi bodong di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Baca juga: Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK

"Karena kasihan masyarakat, uang yang hilang itu tidak sedikit," pungkas Sahroni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)