Ibu Kota Baru, Seberapa Urgen?
Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:55 WIB
loading...
Rencana memindahkan ibu kota negara ke KalimantanTimur pada pada semester 1 Tahun 2024 dinilai terlalu dipaksakan sehingga perlu ditinjau ulang. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
PEMERINTAH dan DPR sepakat segera menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) secara maraton melalui panitia khusus (pansus) awal tahun depan. Diperkirakan selesai Februari 2022. Berarti ini jalur supercepat. Mengapa? Karena Presiden Jokowi ditargetkan berkantor di istana kepresidenan yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada semester 1/2024. Semester 1 berarti Januari sampai Juni 2024. Atau beberapa bulan sebelum masa jabatan periode kedua pemerintahan Jokowi-Maruf berakhir sesuai ketentuan.
Target Presiden Jokowi berkantor di ibu kota baru dicantumkan dalam Pasal 3 ayat 1 RUU IKN yang berbunyi “Pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester 1 (satu) 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.” Ini berarti soal tanggal bulannya akan ditetapkan kemudian melalui peraturan presiden setelah UU IKN disahkan.
Karena Presiden akan berkantor di ibu kota baru berarti istana presiden yang akan dibangun terlebih dulu. Pemindahan ini sebagai tahap awal dari seluruh rangkaian pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Akankah target RUU ini terpenuhi? Kemungkinan bisa dikebut oleh DPR. Tapi bagaimana pelaksanaan di lapangan, ini yang masih diragukan banyak pihak. Termasuk dari sejumlah politisi Senayan. Memaksakan pemindahan ke ibu kota baru di semester 1/2024 akan berdampak kurang baik dan membebani anggaran negara yang sudah mengalami banyak tekanan setelah menghadapi pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun. Hutang pun sudah menggunung tembus Rp6.000 triliun.
Lantas berapa anggaran untuk pindah ibu kota ini? Estimasi biaya yang diperlukan jika seluruh aparat sipil negara (ASN) dari IKN lama dipindah yang diperlukan Rp466 triliun. Skenario kedua jika sebagian ASN IKN lama yang dipindah, dibutuhkan uang Rp323 triliun. Ini hitungan estimasi. Fakta pelaksanaan bisa jadi berbeda. Bisa membengkak seperti halnya pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang pada akhirnya membebani APBN lagi.
Skema pembiayaan IKN baru ini sebagai berikut: APBN 19,2%, Swasta 26,4% dan kerja sama pemerintah dan badan usaha 54,4%. Di sini terbaca peran pembiayaan dari pemerintah sangatlah sentral. Karena sumber pendapatan pemerintah mayoritas dari pajak, berarti rakyat yang menanggung biaya ratusan triliun itu.
Target Presiden Jokowi berkantor di ibu kota baru dicantumkan dalam Pasal 3 ayat 1 RUU IKN yang berbunyi “Pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester 1 (satu) 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden.” Ini berarti soal tanggal bulannya akan ditetapkan kemudian melalui peraturan presiden setelah UU IKN disahkan.
Karena Presiden akan berkantor di ibu kota baru berarti istana presiden yang akan dibangun terlebih dulu. Pemindahan ini sebagai tahap awal dari seluruh rangkaian pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Akankah target RUU ini terpenuhi? Kemungkinan bisa dikebut oleh DPR. Tapi bagaimana pelaksanaan di lapangan, ini yang masih diragukan banyak pihak. Termasuk dari sejumlah politisi Senayan. Memaksakan pemindahan ke ibu kota baru di semester 1/2024 akan berdampak kurang baik dan membebani anggaran negara yang sudah mengalami banyak tekanan setelah menghadapi pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun. Hutang pun sudah menggunung tembus Rp6.000 triliun.
Lantas berapa anggaran untuk pindah ibu kota ini? Estimasi biaya yang diperlukan jika seluruh aparat sipil negara (ASN) dari IKN lama dipindah yang diperlukan Rp466 triliun. Skenario kedua jika sebagian ASN IKN lama yang dipindah, dibutuhkan uang Rp323 triliun. Ini hitungan estimasi. Fakta pelaksanaan bisa jadi berbeda. Bisa membengkak seperti halnya pelaksanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang pada akhirnya membebani APBN lagi.
Skema pembiayaan IKN baru ini sebagai berikut: APBN 19,2%, Swasta 26,4% dan kerja sama pemerintah dan badan usaha 54,4%. Di sini terbaca peran pembiayaan dari pemerintah sangatlah sentral. Karena sumber pendapatan pemerintah mayoritas dari pajak, berarti rakyat yang menanggung biaya ratusan triliun itu.
Lihat Juga :