Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo
Kamis, 23 Januari 2025 - 07:21 WIB
loading...
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Arjuna Putra Aldino
Ketua Umum DPP GMNI
ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah lembaga independen jaringan jurnalis investigasi global khusus kejahatan terorganisir dan korupsi.
Setiap tahunnya organisasi yang didanai oleh United Nations Democracy Fund (UNDEF) Dana Demokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan nominasi "Person of the Year” kepada mereka tokoh yang dianggap melakukan kejahatan terorganisir dan korupsi.
Belakangan nominasi lembaga ini menjadi perbincangan akibat memasukkan nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Masuknya nama Jokowi karena dinilai banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), memanipulasi pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, hingga pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan. Penilaian ini bersumber dari penominasian masyarakat sipil dan jurnalis.
Dalam rekam jejaknya, OCCRP banyak mengungkap kasus korupsi besar dan mengesankan. Misalnya, investigasi mereka terhadap kasus Russian Laundromat, yang mengungkap skema pencucian uang senilai lebih dari 20 miliar dolar AS melalui bank-bank di Eropa. Investigasi lainnya, Azerbaijani Laundromat, menunjukkan bagaimana elit Azerbaijan menggunakan skema pencucian uang untuk menyuap pejabat asing.
Tentu, nominasi OCCRP ini punya pengaruh yang sangat luas mengingat OCCRP sendiri memiliki 70 anggota media investigasi dan 50 mitra, termasuk The New York Times, The Guardian, Der Spiegel, dan Le Monde.
Apalagi OCCRP didukung oleh sejumlah nama-nama besar dalam konteks ekonomi global seperti The European Union, Ford Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Open Society Foundations, Swedish International Development Cooperation Agency, United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, U.S. Department of State hingga National Endowment for Democracy.
Artinya nominasi ini sangat berpengaruh pada citra Indonesia di mata internasional, terutama menggerus kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.
Definisi korupsi yang menjadi fokus OCCRP bukanlah semata-mata korupsi yang dikenal luas yang dalam pengertiannya sebuah tindakan korupsi yang melibatkan pejabat administrasi publik layaknya suap yang dilakukan kepada petugas penegak hukum, petugas bea cukai, penyedia layanan kesehatan, dan pejabat pemerintah lainnya.
Namun, sebuah “State Capture Corruption” yakni sebuah upaya individu dan perusahaan untuk membentuk aturan hukum, kebijakan, dan peraturan negara demi keuntungan mereka sendiri dengan memberikan keuntungan pribadi yang tidak sah kepada pejabat publik.
Kata kuncinya bertolak pada “pengaruh kekuasaan” sebagai hasil dari perselingkuhan antara bisnis dan politik kekuasaan yang kemudian menentukan apakah korupsi diarahkan untuk mendistorsi implementasi hukum atau untuk membentuk aturan hukum itu sendiri yang menguntungkan segelintir orang.
Artinya, korupsi disini bukan lagi dilakukan dengan melanggar aturan hukum yang berlaku (illegal) melainkan justru korupsi “dilegitimasi” oleh aturan hukum dan kebijakan yang berlaku secara sah (legal). Bisa dikatakan dalam state capture corruption, korupsi justru dilakukan dengan cara mempengaruhi “rule of the game”.
Dalam perkembangannya, state capture corruption ini menciptakan sebuah model “predatory state” (negara pemangsa) dimana pemerintah suatu negara mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan segelintir elit dan pengusaha melalui kekuasaan mereka untuk mengendalikan pasar dan membangun jaringan patronase dengan elit bisnis dan para taipan.
Secara politik, model predatory state ini menurut Mihályi dan Szelényi (2019) menciptakan tiga bentuk praktik perburuan rente yang sistemik.
Pertama, market capture by political elites dimana elit politik menggunakan sumber daya negara untuk mengambil alih properti publik atau mengamankan posisi istimewa mereka dalam kehidupan ekonomi.
Kedua, state capture by oligarchs, negara diambil alih oleh kelompok kepentingan yang kemudian mereka memiliki pengaruh dan kontrol terhadap perumusan kebijakan dan proses legislasi.
Ketiga, the capture of oligarchs by autocratic rulers, situasi dimana elit ekonomi menjadi sangat bergantung pada orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik.
Secara ekonomi, model state capture corruption menjadi landasan bagi berkembangnya entitas “crony capitalism”, sebuah gambaran situasi dimana bisnis mendapat untung dari hasil hubungan dekat dengan kekuasaan negara, baik melalui pembentukan lingkungan peraturan anti-persaingan dan atau korupsi.
Ketua Umum DPP GMNI
ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) adalah lembaga independen jaringan jurnalis investigasi global khusus kejahatan terorganisir dan korupsi.
Setiap tahunnya organisasi yang didanai oleh United Nations Democracy Fund (UNDEF) Dana Demokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan nominasi "Person of the Year” kepada mereka tokoh yang dianggap melakukan kejahatan terorganisir dan korupsi.
Belakangan nominasi lembaga ini menjadi perbincangan akibat memasukkan nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Masuknya nama Jokowi karena dinilai banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), memanipulasi pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, hingga pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan. Penilaian ini bersumber dari penominasian masyarakat sipil dan jurnalis.
Dalam rekam jejaknya, OCCRP banyak mengungkap kasus korupsi besar dan mengesankan. Misalnya, investigasi mereka terhadap kasus Russian Laundromat, yang mengungkap skema pencucian uang senilai lebih dari 20 miliar dolar AS melalui bank-bank di Eropa. Investigasi lainnya, Azerbaijani Laundromat, menunjukkan bagaimana elit Azerbaijan menggunakan skema pencucian uang untuk menyuap pejabat asing.
Tentu, nominasi OCCRP ini punya pengaruh yang sangat luas mengingat OCCRP sendiri memiliki 70 anggota media investigasi dan 50 mitra, termasuk The New York Times, The Guardian, Der Spiegel, dan Le Monde.
Apalagi OCCRP didukung oleh sejumlah nama-nama besar dalam konteks ekonomi global seperti The European Union, Ford Foundation, Rockefeller Brothers Fund, Open Society Foundations, Swedish International Development Cooperation Agency, United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office, Ministry for Europe and Foreign Affairs of France, U.S. Department of State hingga National Endowment for Democracy.
Artinya nominasi ini sangat berpengaruh pada citra Indonesia di mata internasional, terutama menggerus kepercayaan investor global terhadap ekonomi Indonesia.
State Capture Corruption dan Investasi
Definisi korupsi yang menjadi fokus OCCRP bukanlah semata-mata korupsi yang dikenal luas yang dalam pengertiannya sebuah tindakan korupsi yang melibatkan pejabat administrasi publik layaknya suap yang dilakukan kepada petugas penegak hukum, petugas bea cukai, penyedia layanan kesehatan, dan pejabat pemerintah lainnya.
Namun, sebuah “State Capture Corruption” yakni sebuah upaya individu dan perusahaan untuk membentuk aturan hukum, kebijakan, dan peraturan negara demi keuntungan mereka sendiri dengan memberikan keuntungan pribadi yang tidak sah kepada pejabat publik.
Kata kuncinya bertolak pada “pengaruh kekuasaan” sebagai hasil dari perselingkuhan antara bisnis dan politik kekuasaan yang kemudian menentukan apakah korupsi diarahkan untuk mendistorsi implementasi hukum atau untuk membentuk aturan hukum itu sendiri yang menguntungkan segelintir orang.
Artinya, korupsi disini bukan lagi dilakukan dengan melanggar aturan hukum yang berlaku (illegal) melainkan justru korupsi “dilegitimasi” oleh aturan hukum dan kebijakan yang berlaku secara sah (legal). Bisa dikatakan dalam state capture corruption, korupsi justru dilakukan dengan cara mempengaruhi “rule of the game”.
Dalam perkembangannya, state capture corruption ini menciptakan sebuah model “predatory state” (negara pemangsa) dimana pemerintah suatu negara mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan segelintir elit dan pengusaha melalui kekuasaan mereka untuk mengendalikan pasar dan membangun jaringan patronase dengan elit bisnis dan para taipan.
Secara politik, model predatory state ini menurut Mihályi dan Szelényi (2019) menciptakan tiga bentuk praktik perburuan rente yang sistemik.
Pertama, market capture by political elites dimana elit politik menggunakan sumber daya negara untuk mengambil alih properti publik atau mengamankan posisi istimewa mereka dalam kehidupan ekonomi.
Kedua, state capture by oligarchs, negara diambil alih oleh kelompok kepentingan yang kemudian mereka memiliki pengaruh dan kontrol terhadap perumusan kebijakan dan proses legislasi.
Ketiga, the capture of oligarchs by autocratic rulers, situasi dimana elit ekonomi menjadi sangat bergantung pada orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik.
Secara ekonomi, model state capture corruption menjadi landasan bagi berkembangnya entitas “crony capitalism”, sebuah gambaran situasi dimana bisnis mendapat untung dari hasil hubungan dekat dengan kekuasaan negara, baik melalui pembentukan lingkungan peraturan anti-persaingan dan atau korupsi.
Lihat Juga :