Kasus Suap Saluran Air, Dua Jaksa Dituntut 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
JPU KPK menuntut Eka Safitra selaku jaksa Kejari Yogyakarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa, dengan 4 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eka Safitra selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) dengan 4 tahun pidana penjara.
Perkara Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Persidangan pembacaan surat tuntutan atas nama keduanya berlangsung secara virtual. JPU pada KPK yang terdiri atas Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski ditangani JPU dengan komposisi yang sama, tapi perkara Eka dan Satriawan dalam berkas terpisah.
Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra selaku jaksa pada Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan namun belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Agustus 2019.
JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5 persen atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.
JPU mengungkapkan, angka komitmen fee 5 persen dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5 persen untuk Eka dan Satriawan, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.
Perkara Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Persidangan pembacaan surat tuntutan atas nama keduanya berlangsung secara virtual. JPU pada KPK yang terdiri atas Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski ditangani JPU dengan komposisi yang sama, tapi perkara Eka dan Satriawan dalam berkas terpisah.
Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra selaku jaksa pada Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan namun belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Agustus 2019.
JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5 persen atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.
JPU mengungkapkan, angka komitmen fee 5 persen dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5 persen untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5 persen untuk Eka dan Satriawan, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.
Lihat Juga :