Kasus Suap Saluran Air, Dua Jaksa Dituntut 6 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.
JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negata atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp,120,87 yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK.
JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang.
Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negata atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp,120,87 yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK.
JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.
Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang.
Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.
Lihat Juga :