Omicron Masuk Indonesia, Ketua Satgas Covid-19 Imbau Jangan ke Luar Negeri Kalau Tak Mendesak

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:59 WIB
loading...
Omicron Masuk Indonesia,...
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kembali meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia. Foto/Tangkapan layar YouTube Ke
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kembali meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia.

Diketahui, pemerintah menemukan salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta positif Covid varian Cmicron. "Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Namun, jika ada keperluan terkait masalah kesehatan, dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik Nomor 25 maupun 26 Tahun 2021," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Omicron Pertama di Indonesia

Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 Tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 10 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

"Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Beredar Surat Rapat...
Beredar Surat Rapat Persiapan Pernikahan Putri Suharyanto Pakai Kop Resmi, Ini Penjelasan BNPB
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
4 Kepala BNPB setelah...
4 Kepala BNPB setelah Syamsul Ma'arif, Willem Rampangilei hingga Suharyanto
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved