Wapres Sebut Pemekaran Daerah Langkah Percepat Pembangunan di Papua
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
(kri)
Lihat Juga :