Satgas Covid-19 Larang Masyarakat Belum Divaksin Bepergian Jauh

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:34 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Larang...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Natal dan Tahun Baru 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Khususnya bagi masyarakat yang akan berpergian akhir tahun ini.



Wiku mengatakan, bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ungkapnya.

Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)