Satgas Covid-19 Larang Masyarakat Belum Divaksin Bepergian Jauh
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam," ungkapnya.
Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," pungkasnya.
Sementara itu bagi masyarakat dewasa yang belum vaksinasi dilarang bepergian jarak jauh.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas Nomor 24/2021," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :