Dorong Sanksi Tegas Bagi Oknum yang Bantu Napi Kabur

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:24 WIB
loading...
Dorong Sanksi Tegas Bagi Oknum yang Bantu Napi Kabur
Sanksi tegas bagi oknum yang membantu narapidana (napi) Lapas 1 Tangerang Adam Bin Musa kabur dinilai perlu. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Komunikolog Emrus Sihombing menuturkan tidak semua yang ada di dalam satu organisasi sosial apa pun hingga lembaga pemerintah berisi orang-orang yang idealis dan baik. Misalnya di lembaga pemasyarakatan ( lapas ) yang memiliki jumlah pegawai terbatas.

"Persentase pegawai lapas yang menyimpang sangat kecil. Kita lihat fenomena dosen yang mau melakukan korupsi lalu tenaga pengajar ponpes melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Emrus Sihombing, Selasa (14/12/2021).

Kendati demikian, kata dia, dari peristiwa kaburnya narapidana (napi) Lapas 1 Tangerang Adam Bin Musa harus menjadi evaluasi Dirjen Lapas. Dengan melakukan perbaikan untuk memperkecil oknum-oknum yang diduga membantu narapidana melarikan diri.



"Dugaan adanya oknum yang membantu narapidana melarikan diri, bila terbukti maka akan diberikan sanksi tegas oleh Dirjen Lapas," tuturnya.

Emrus berharap, Dirjen Lapas melakukan pembangunan karakter kepada seluruh SDM di lapas dari kasus Adam B Musa, yakni karakter idealisme dan tidak melakukan perilaku menyimpang. "Selain bangun integritas, Dirjen Lapas harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar dan reward kepada mereka yang bekerja profesional," ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Eva menilai harus ada evaluasi menyeluruh kepada SDM yang bekerja di lapas."Pengawasan harus diperketat dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang membantu melarikan diri narapidana," katanya.

Selain pembenahan SDM, lanjut dia, harus ada perbaikan infrastruktur yang mendukung. Hal tersebut dinilai perlu untuk membantu pengawasan bagi narapidana di lapas.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)