KPK Koordinasi dengan Puspom TNI AU Usut Dugaan Korupsi Heli AW

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
KPK Koordinasi dengan Puspom TNI AU Usut Dugaan Korupsi Heli AW
Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 Tahun 2016-2017 terus diusut KPK . Karena itu, KPK segera berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI-AU terkait kasus ini.

Baca Juga: Gatot Optimistis Kasus Heli AW-101 Tetap Diproses
"Kami akan segera berkoordinasi kepada TNI AU khususnya Pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan koordinasi," ujar Deputi Penindakan KPK, Brigjen Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

"Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini.

Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer nonsenjata. Perusahaan ini juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terspat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.

Karyoto belum mendapat informasi soal penghentian penyidikan lima tersangka di Puspom TNI tersebut. Ia juga enggan berspekulasi terkait penanganan kasus ini untuk ke depannya.

Kata Karyoto, KPK masih akan meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Apapun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa pun dan nanti akan diputuskan," ucap Karyoto.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)