Respons KSAU Terkait Perkembangan Kasus Heli AW 101

Jum'at, 22 September 2017 - 18:28 WIB
Respons KSAU Terkait Perkembangan Kasus Heli AW 101
Respons KSAU Terkait Perkembangan Kasus Heli AW 101
A A A
YOGYAKARTA - KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto belum bersedia memberikan keterangan soal perkembangan kasus pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)- 101, yang melibatkan beberapa petinggi TNI AU.

Alasannya masalah tersebut sudah ditangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. "Soal AW ada di tangan Panglima TNI," kata Hadi usai penutupan latihan militer TNI AU dan TUDM di lapangan Jupiter Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (22/9/2017).

Pembelian helikopter jenis AW-101 itu diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar.
Untuk kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan enam tersangka, lima di lingkungan militer dan satu swasta.

Mereka adalah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU, dengan inisial FTS, Marsma FA, Letkol WW, Pelda SS, dan Marsda SB. Tersangka swasta, yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandir, IKS.

"Yang jelas untuk proses hukumnya masih jalan terus," terangnya.

(Baca juga: Korupsi Helikopter AW 101, KPK dan TNI Geledah 4 Lokasi)

Hadi jahjanto menegaskan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang, ada kebijakan, semua pejabat baru di jajaran AU wajib meneken pakta integritas.

Sehingga, dalam menjalankan tugas pejabat tersebut akan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika saat melaksanakan tugas pejabat tidak
sesuai dengan program maupun rencana kerja anggaran (RKA) akan mendapatkan sanksi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5793 seconds (0.1#10.140)