KPK Koordinasi dengan Puspom TNI AU Usut Dugaan Korupsi Heli AW
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
"Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini.
Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer nonsenjata. Perusahaan ini juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama mangkrak. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini.
Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer nonsenjata. Perusahaan ini juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lihat Juga :