Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:58 WIB
loading...
Berkedok Guru Agama,...
Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
A A A
JAKARTA - Kelakuan Herry Wirawan sungguh keterlaluan. Berkedok sebagai pengasuh pesantren, Herry ternyata tidak lebih dari seorang predator anak. Sedikitnya ada 12 anak yang menjadi santriwatinya diperkosa hingga banyak di antaranya hamil dan melahirkan bayi tak berdosa. Hukuman apa yang pantas bagi penjahat berkedok agama seperti Herry? Ikuti beritanya di News RCTI+.

Dalam dua minggu terakhir perhatian masyarakat Indonesia khususnya Bandung tertuju pada ulah tidak terpuji pendiri dan pengasuh Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Adalah Herry Wirawan diduga telah memperkosa 12 santriwatinya. Tujuh di antaranya sempat hamil. Bahkan, akibat aksi bejat Herry tersebut telah lahir sembilan bayi tak berdosa.

Fenomena ini dapat dikatakan merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Seorang oknum yang dikabarkan tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren berani mendirikan pesantren tahfidz Quran. Ternyata upayanya tersebut merupakan akal bulus untuk mengeksploitasi para santriwati yang berada di pondok pesantren abal-abal miliknya. Diduga kuat, dia melancarkan aksinya tersebut sejak awal-awal berdirinya pesantren tersebut, sekitar tahun 2016.



Tak hanya Herry memperkosa para santriwati yang rata-rata di bawah umur, namun dia memanfaatkan bayi-bayi tak berdosa yang dilahirkan tersebut untuk mencari dana. Dia membuat Yayasan Manarul Hudan untuk menjalankan operasinya. Caranya bayi-bayi yang lahir dari rahim para santriwatinya yang diperkosanya tersebut disebutnya sebagai bayi yatim piatu. Dengan modus tersebut, Herry membuat proposal untuk mendapatkan dana untuk kepentingan dirinya.

Bagaimana perbuatan biadab tersebut bisa berlangsung bertahun tahun? Kalau dicermati memang ada kejanggalan dari berdirinya pesantren tersebut. Sejak berdiri, Herry merupakan pendiri dan satu-satunya pengasuh di sana. Dan semua siswanya adalah wanita. Dari sekitar 29 santriwati yang ada di sana, sejauh ini ada 12 murid telah dirudapaksa oleh pelaku. Ironisnya lagi, para korbannya rata-rata berusia di bawah umur.



Pelaku membujuk korban-korbannya agar patuh pada guru. Pelaku mengaku pada korban bahwa istrinya tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya. Santriwatinya diminta memahami kesulitan pelaku. Berbagai rayuan gombal pelaku berhasil memperdaya sedikitnya 12 santriwatinya. Kabar terbaru, bahkan ada yang menyebut korban kebiadaban Herry Wirawan mencapai 21 santriwatinya. Mereka digarap di berbagai tempat mulai di pesantren, apartemen, bahkan hotel.

Diduga pelaku menggunakan dana bantuan untuk menginap di hotel untuk memerkosa santriwatinya. Aksi bejat pelaku bisa berlangsung selama bertahun- tahun karena dirinya merupakan satu-satunya pengasuh di pesantren tersebut. Kalaupun ada guru lain, jumlahnya sangat sedikit. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Tidak adanya pengawasan membuat belasan santriwati menjadi korban predator anak berkedok guru agama tersebut. Tak hanya dieksploitasi seks, para santriwati juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun pesantren. Lengkap sudah penderitaan yang dialami oleh para santriwati ini.

Sebenarnya kasus memilukan ini terbongkar sejak Mei 2021 lalu. Awalnya bermula dari laporan dari para korbannya ke kantor polisi. Dan sejak itu mulai masuk penyidikan polisi. Pelaku juga langsung ditangkap begitu polisi mendapatkan bukti yang cukup. Kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November lalu. Sejauh ini, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)