Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Pelaku membujuk korban-korbannya agar patuh pada guru. Pelaku mengaku pada korban bahwa istrinya tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya. Santriwatinya diminta memahami kesulitan pelaku. Berbagai rayuan gombal pelaku berhasil memperdaya sedikitnya 12 santriwatinya. Kabar terbaru, bahkan ada yang menyebut korban kebiadaban Herry Wirawan mencapai 21 santriwatinya. Mereka digarap di berbagai tempat mulai di pesantren, apartemen, bahkan hotel.

Diduga pelaku menggunakan dana bantuan untuk menginap di hotel untuk memerkosa santriwatinya. Aksi bejat pelaku bisa berlangsung selama bertahun- tahun karena dirinya merupakan satu-satunya pengasuh di pesantren tersebut. Kalaupun ada guru lain, jumlahnya sangat sedikit. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Tidak adanya pengawasan membuat belasan santriwati menjadi korban predator anak berkedok guru agama tersebut. Tak hanya dieksploitasi seks, para santriwati juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun pesantren. Lengkap sudah penderitaan yang dialami oleh para santriwati ini.

Sebenarnya kasus memilukan ini terbongkar sejak Mei 2021 lalu. Awalnya bermula dari laporan dari para korbannya ke kantor polisi. Dan sejak itu mulai masuk penyidikan polisi. Pelaku juga langsung ditangkap begitu polisi mendapatkan bukti yang cukup. Kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November lalu. Sejauh ini, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Publik benar-benar murka dengan aksi bejat pelaku. Mereka lebih menyebut Herry bukan guru agama namun predator seks yang mencari korban dengan mendirikan sekolah agama. Para pejabat juga sudah banyak berkomentar tentang ulah bejat Herry. Para keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat beratnya. Banyak masyarakat menilai tuntutan 20 tahun penjara kepada pelaku masih tergolong rendah. Ada yang menyusulkan, pelaku sudah pantas dihukum seumur hidup plus hukum kebiri. Alasannya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan pelaku ini luar biasa. Dia telah merusak impian dan masa depan banyak santriwati. Hukuman berat wajib diberikan pada Herry guna memberikan efek jera bagi pelaku dan lainnya.

Selain desakan agar pelaku dihukum sangat berat, publik juga berharap semua pihak juga harus memikirkan dan membantu masa depan para korban. Jangan sampai para korban menjadi trauma dan hancur masa depannya. Mereka harus dihindarkan dari stikma negatif yang bisa membuat psikologis mereka terganggu. Karena bisa saja mereka nantinya mendapat bullian dari masyarakat. Karena itu pemerintah harus turun tangan untuk mengembalikan mental dan martabat mereka sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengalami trauma berkepanjangan.

News RCTI+ akan terus memberitakan berbagai peristiwa ini agar tragedi kemanusiaan ini benar benar dapat perhatian semua pihak. Vonis apa yang akan dijatuhkan ke predator ini, semua bisa diikuti di News RCTI+. Bagaimana nasib para santriwati terutama yang menjadi korban kejahatan Herry, perkembangannya bisa disimak di News RCTI+.

Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan peristiwa-peristiwa menarik yang terjadi di tengah masyarakat. Berita-berita hukum yang sangat diminati masyarakat selalu menjadi perhatian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Kerusuhan Mei 1998,...
Kerusuhan Mei 1998, NPI: Narasi Pemerkosaan Massal Perlu Ditinjau Ulang secara Objektif
Kesaksian Eks Dokter...
Kesaksian Eks Dokter Jaga IGD RSCM Ani Hasibuan saat Tragedi 1998: Narasi Pemerkosaan Massal Tak Sesuai Fakta Medis
PITI Sesalkan Pernyataan...
PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998
Andreas Pareira PDIP...
Andreas Pareira PDIP Kritik Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Manipulasi Sejarah Sama Saja Membohongi Bangsa!
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Rekomendasi
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved