Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku membujuk korban-korbannya agar patuh pada guru. Pelaku mengaku pada korban bahwa istrinya tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya. Santriwatinya diminta memahami kesulitan pelaku. Berbagai rayuan gombal pelaku berhasil memperdaya sedikitnya 12 santriwatinya. Kabar terbaru, bahkan ada yang menyebut korban kebiadaban Herry Wirawan mencapai 21 santriwatinya. Mereka digarap di berbagai tempat mulai di pesantren, apartemen, bahkan hotel.
Diduga pelaku menggunakan dana bantuan untuk menginap di hotel untuk memerkosa santriwatinya. Aksi bejat pelaku bisa berlangsung selama bertahun- tahun karena dirinya merupakan satu-satunya pengasuh di pesantren tersebut. Kalaupun ada guru lain, jumlahnya sangat sedikit. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Tidak adanya pengawasan membuat belasan santriwati menjadi korban predator anak berkedok guru agama tersebut. Tak hanya dieksploitasi seks, para santriwati juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun pesantren. Lengkap sudah penderitaan yang dialami oleh para santriwati ini.
Sebenarnya kasus memilukan ini terbongkar sejak Mei 2021 lalu. Awalnya bermula dari laporan dari para korbannya ke kantor polisi. Dan sejak itu mulai masuk penyidikan polisi. Pelaku juga langsung ditangkap begitu polisi mendapatkan bukti yang cukup. Kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November lalu. Sejauh ini, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik benar-benar murka dengan aksi bejat pelaku. Mereka lebih menyebut Herry bukan guru agama namun predator seks yang mencari korban dengan mendirikan sekolah agama. Para pejabat juga sudah banyak berkomentar tentang ulah bejat Herry. Para keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat beratnya. Banyak masyarakat menilai tuntutan 20 tahun penjara kepada pelaku masih tergolong rendah. Ada yang menyusulkan, pelaku sudah pantas dihukum seumur hidup plus hukum kebiri. Alasannya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan pelaku ini luar biasa. Dia telah merusak impian dan masa depan banyak santriwati. Hukuman berat wajib diberikan pada Herry guna memberikan efek jera bagi pelaku dan lainnya.
Selain desakan agar pelaku dihukum sangat berat, publik juga berharap semua pihak juga harus memikirkan dan membantu masa depan para korban. Jangan sampai para korban menjadi trauma dan hancur masa depannya. Mereka harus dihindarkan dari stikma negatif yang bisa membuat psikologis mereka terganggu. Karena bisa saja mereka nantinya mendapat bullian dari masyarakat. Karena itu pemerintah harus turun tangan untuk mengembalikan mental dan martabat mereka sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengalami trauma berkepanjangan.
News RCTI+ akan terus memberitakan berbagai peristiwa ini agar tragedi kemanusiaan ini benar benar dapat perhatian semua pihak. Vonis apa yang akan dijatuhkan ke predator ini, semua bisa diikuti di News RCTI+. Bagaimana nasib para santriwati terutama yang menjadi korban kejahatan Herry, perkembangannya bisa disimak di News RCTI+.
Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan peristiwa-peristiwa menarik yang terjadi di tengah masyarakat. Berita-berita hukum yang sangat diminati masyarakat selalu menjadi perhatian.
Diduga pelaku menggunakan dana bantuan untuk menginap di hotel untuk memerkosa santriwatinya. Aksi bejat pelaku bisa berlangsung selama bertahun- tahun karena dirinya merupakan satu-satunya pengasuh di pesantren tersebut. Kalaupun ada guru lain, jumlahnya sangat sedikit. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Tidak adanya pengawasan membuat belasan santriwati menjadi korban predator anak berkedok guru agama tersebut. Tak hanya dieksploitasi seks, para santriwati juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun pesantren. Lengkap sudah penderitaan yang dialami oleh para santriwati ini.
Sebenarnya kasus memilukan ini terbongkar sejak Mei 2021 lalu. Awalnya bermula dari laporan dari para korbannya ke kantor polisi. Dan sejak itu mulai masuk penyidikan polisi. Pelaku juga langsung ditangkap begitu polisi mendapatkan bukti yang cukup. Kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November lalu. Sejauh ini, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik benar-benar murka dengan aksi bejat pelaku. Mereka lebih menyebut Herry bukan guru agama namun predator seks yang mencari korban dengan mendirikan sekolah agama. Para pejabat juga sudah banyak berkomentar tentang ulah bejat Herry. Para keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat beratnya. Banyak masyarakat menilai tuntutan 20 tahun penjara kepada pelaku masih tergolong rendah. Ada yang menyusulkan, pelaku sudah pantas dihukum seumur hidup plus hukum kebiri. Alasannya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan pelaku ini luar biasa. Dia telah merusak impian dan masa depan banyak santriwati. Hukuman berat wajib diberikan pada Herry guna memberikan efek jera bagi pelaku dan lainnya.
Selain desakan agar pelaku dihukum sangat berat, publik juga berharap semua pihak juga harus memikirkan dan membantu masa depan para korban. Jangan sampai para korban menjadi trauma dan hancur masa depannya. Mereka harus dihindarkan dari stikma negatif yang bisa membuat psikologis mereka terganggu. Karena bisa saja mereka nantinya mendapat bullian dari masyarakat. Karena itu pemerintah harus turun tangan untuk mengembalikan mental dan martabat mereka sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengalami trauma berkepanjangan.
News RCTI+ akan terus memberitakan berbagai peristiwa ini agar tragedi kemanusiaan ini benar benar dapat perhatian semua pihak. Vonis apa yang akan dijatuhkan ke predator ini, semua bisa diikuti di News RCTI+. Bagaimana nasib para santriwati terutama yang menjadi korban kejahatan Herry, perkembangannya bisa disimak di News RCTI+.
Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan peristiwa-peristiwa menarik yang terjadi di tengah masyarakat. Berita-berita hukum yang sangat diminati masyarakat selalu menjadi perhatian.
Lihat Juga :