Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:59 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pemerintah...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tahun ini pemerintah mengajukan dua RUU, salah satunya perampasan aset tindak pidana tetapi tidak masuk priorotas pembahasan DPR. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah pernah mengajukan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai kepada DPR pada 2021.

"Nah sebenarnya pada tahun 2021 ini pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, tentang perampasan aset dalam tindak pidana dan pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai. Itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Namun, kata Mahfud, ketika itu, DPR memutuskan bahwa tidak menjadikan kedua RUU yang diajukan pemerintah itu menjadi suatu yang harus diprioritaskan. "Nah tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setuju lah," ujar Mahfud.

Baca juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan

Meski begitu, Mahfud mengungkapkan, ada semacam percintaan dari Pemerintah kepada DPR bisa dipertimbangkan untuk diutamakan di tahun 2022 mendatang.

"Namun ketika itu ada kesepakatan ya kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja begitu bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, RUU yang diajukan pemerintah itu dalam rangka semangat antikorupsi. Sehingga, setiap tindakan yang bersifat koruptif dalam segera dicegah atau diberangus.

Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM

"Maksudnya aset tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam di luar tertentu harus lewat bank, agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana. Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau misalnya sampai Rp100 juta misalnya," papar Mahfud.

"Ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas tinggal bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul dan sebagainya. Itu akan lebih mudah daripada undang-undang tentang pembatasan belanja uang tunai itu," tambah Mahfud.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved