Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:49 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim JPU pada Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) . Direktur Utama (Dirut) PT Prima Jaringan tersebut juga menolak disebut sebagai koruptor oleh tim jaksa.

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," ujar Lukman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Lukman sangat menyesalkan dengan seluruh isi tuntutan tim jaksa. Sebab, jaksa menuding Lukman telah melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero). Padahal, Lukman mengklaim pembelian saham itu hanya dilakukan oleh Danny sendiri.

"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," beber Lukman.

Lukman berdalih seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa saham LCGP dijual kepada PT Asabri (Persero) oleh Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia. Selain itu, Danny juga dituding menjual saham melalui Nomine Bety. Bahkan, Lukman menyebut hal itu telah diakui sendiri oleh Danny Boestami.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Lukman Purnomosidi, Abdanial Malakan berpandangan tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat kontradiktif. "Berat lah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)