Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Asabri Tolak Dituntut sebagai Koruptor

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:49 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Terdakwa...
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim JPU pada Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Lukman Purnomosidi keberatan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) . Direktur Utama (Dirut) PT Prima Jaringan tersebut juga menolak disebut sebagai koruptor oleh tim jaksa.

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," ujar Lukman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen YAK Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Lukman sangat menyesalkan dengan seluruh isi tuntutan tim jaksa. Sebab, jaksa menuding Lukman telah melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri (Persero). Padahal, Lukman mengklaim pembelian saham itu hanya dilakukan oleh Danny sendiri.

"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," beber Lukman.

Lukman berdalih seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa saham LCGP dijual kepada PT Asabri (Persero) oleh Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia. Selain itu, Danny juga dituding menjual saham melalui Nomine Bety. Bahkan, Lukman menyebut hal itu telah diakui sendiri oleh Danny Boestami.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tandasnya. Baca juga: PDIP: Tuntutan Mati Terdakwa Asabri Sinyal Kejagung Beri Efek Jera Koruptor

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Lukman Purnomosidi, Abdanial Malakan berpandangan tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat kontradiktif. "Berat lah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved