Sepanjang 2021, KKP Tangkap 167 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Indonesia
Senin, 13 Desember 2021 - 22:16 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, sepanjang 2021 pihaknya telah menangkap 167 kapal yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan , Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilaksanakan secara profesional oleh PPNS Perikanan.
Dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum. “Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Adin di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).
Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%. Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.
Baca juga: KKP Tangkap Lagi 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Selain kasus illegal fishing dan destructive fishing, selama 2021, KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah. “Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” kata Adin.
Dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum. “Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Adin di Kantor KKP, Senin (13/12/2021).
Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%. Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.
Baca juga: KKP Tangkap Lagi 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Selain kasus illegal fishing dan destructive fishing, selama 2021, KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah. “Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” kata Adin.
Lihat Juga :