Naik Pitam, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin naik pitam saat mengonfirmasi pernyataan saksi Agus Susanto. Azis menantang Agus Susanto bersumpah atas pernyataannya di ruang sidang.
Agus Susanto merupakan mantan Anggota Polri sekaligus rekan Stepanus Robin Pattuju. Mulanya, Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.
"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). "Benar," jawab Agus.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
Mendengar jawab Agus, Azis tampak naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah. "Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?," tegas Azis.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.
"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," tantang Azis ke Agus. "Faktanya memang di teras," timpal Agus.
Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak ada pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya. "Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!," tegas Azis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Untuk diketahui, Agus Susanto dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Sementara itu, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Agus Susanto merupakan mantan Anggota Polri sekaligus rekan Stepanus Robin Pattuju. Mulanya, Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.
"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). "Benar," jawab Agus.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
Mendengar jawab Agus, Azis tampak naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah. "Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?," tegas Azis.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.
"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," tantang Azis ke Agus. "Faktanya memang di teras," timpal Agus.
Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak ada pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya. "Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!," tegas Azis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Untuk diketahui, Agus Susanto dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Sementara itu, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)