7 Cara Korupsi Pejabat Negara, Nomor 6 Paling Banyak

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:00 WIB
loading...
A A A
2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.

Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca juga: ICW: Momentum Hakordia 2021 Layak Dirayakan dengan Rasa Sedih

4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan. Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang,barang,diskon,pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat,liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan. Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan kentungan, misalnya subsidi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Berita Terkini
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved