Kementerian PUPR Evaluasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah 2021 dan Persiapan Strategi 2022
Jum'at, 10 Desember 2021 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian PUPR atas upaya dan kerja keras dalam meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah untuk 2021. Selanjutnya tetap dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelaksanaan 2022 guna mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Sertifikasi BMN berupa tanah menjadi penting ketika ada proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menggunakan tanah BMN, karena dalam tahapan final business case mensyaratkan tanah yang bersertifikat guna memitigasi proyek," tuturnya.
Kementerian PUPR merupakan Kementerian yang mengelola aset BMN terbesar. Secara total jumlah aset BMN Kementerian PUPR pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Audited mencapai 2.217,82 triliun dari nilai 7.470,19 triliun. Nilai ini setara dengan 29,69 persen dari seluruh nilai BMN kementerian/lembaga.
Kementerian PUPR juga mendominasi pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah dalam 3 tahun terakhir dengan rata-rata 84,5 persen yakni tahun 2019 sebanyak 4.876 bidang dari total BMN berupa tahan secara nasional 6.900 bidang, tahun 2020 sebanyak 7.205 bidang dari 7.870 bidang, dan tahun 2021 sebanyak 22.686 bidang dari 24.837 bidang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Abram Elsajaya Bahrus mengatakan, dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib Hukum, Ditjen Bina Marga terus berkomitmen untuk melaksanakan Pengamanan barang milik negara dalam hal sertifikasi BMN berupa tanah.
Hal tersebut dilihat dari target dan capaian pelaksanaan sertipikasi BMN Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dari tahun ke tahun dan hal ini sejalan dengan amanat yang terdapat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa “BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan”.
"Sertifikasi BMN berupa tanah menjadi penting ketika ada proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menggunakan tanah BMN, karena dalam tahapan final business case mensyaratkan tanah yang bersertifikat guna memitigasi proyek," tuturnya.
Kementerian PUPR merupakan Kementerian yang mengelola aset BMN terbesar. Secara total jumlah aset BMN Kementerian PUPR pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Audited mencapai 2.217,82 triliun dari nilai 7.470,19 triliun. Nilai ini setara dengan 29,69 persen dari seluruh nilai BMN kementerian/lembaga.
Kementerian PUPR juga mendominasi pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah dalam 3 tahun terakhir dengan rata-rata 84,5 persen yakni tahun 2019 sebanyak 4.876 bidang dari total BMN berupa tahan secara nasional 6.900 bidang, tahun 2020 sebanyak 7.205 bidang dari 7.870 bidang, dan tahun 2021 sebanyak 22.686 bidang dari 24.837 bidang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Abram Elsajaya Bahrus mengatakan, dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib Hukum, Ditjen Bina Marga terus berkomitmen untuk melaksanakan Pengamanan barang milik negara dalam hal sertifikasi BMN berupa tanah.
Hal tersebut dilihat dari target dan capaian pelaksanaan sertipikasi BMN Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dari tahun ke tahun dan hal ini sejalan dengan amanat yang terdapat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa “BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan”.
Lihat Juga :