Menkumham: Pembatasan Aktivitas di Masa Pandemi Bentuk Perlindungan HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menganggap pembatasan aktivitas yang dilakukan pemerintah di masa pandemi Covid-19 merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) demi keselamatan publik.
"Pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor. Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul," kata Yasonna dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tapi, Yasonna mengklaim, di masa pandemi cara itu justru dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. "Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga," ucapnya.
Yasonna berharap Hari HAM Sedunia 2021 yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19. "Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut," ucapnya.
Yasonna menambahkan, meski ada pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya, menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.
"Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM," katanya.
"Pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor. Terpaksa dilakukan karena kebutuhan, membatasi pergerakan setiap orang, di semua sektor, seperti sektor pendidikan, ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul," kata Yasonna dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Dalam kondisi normal, kata Yasonna, penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tapi, Yasonna mengklaim, di masa pandemi cara itu justru dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. "Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga," ucapnya.
Yasonna berharap Hari HAM Sedunia 2021 yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19. "Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut," ucapnya.
Yasonna menambahkan, meski ada pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya, menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.
"Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM," katanya.
(cip)