Antisipasi Peningkatan Mobilitas saat Nataru, Ini Aturan Moda Transportasi Terbaru
Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:17 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan melakukan pengendalian transportasi terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat Nataru. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi potensi kenaikan mobilitas masyarakat di saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 .
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api. Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran Satgas.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api. Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran Satgas.
Lihat Juga :