Antisipasi Peningkatan Mobilitas saat Nataru, Ini Aturan Moda Transportasi Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi potensi kenaikan mobilitas masyarakat di saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 .
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api.
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran Satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana.
“Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak,” kata Adita.
Adita menambahkan adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. Di mana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.
“Selain itu bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” tutupnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api.
Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).
Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran Satgas.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana.
“Untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru akan bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak,” kata Adita.
Adita menambahkan adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. Di mana selain diperlukan manajemen terhadap angkutan, juga terdapat potensi terhadap angkutan umum, juga terdapat potensi pergerakan dengan kendaraan mobil pribadi dan juga kendaraan angkutan roda dua yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.
“Selain itu bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” tutupnya.
(kri)