Antisipasi Peningkatan Mobilitas saat Nataru, Ini Aturan Moda Transportasi Terbaru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:17 WIB
loading...
Antisipasi Peningkatan...
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan melakukan pengendalian transportasi terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat Nataru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi potensi kenaikan mobilitas masyarakat di saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19 .

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api. Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang

Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).

Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Inmendagri atau surat edaran Satgas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved