Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Begini Penilaian Pakar Hukum
Kamis, 09 Desember 2021 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
"Metode perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh BPK seharusnya menggunakan metode baku yang diatur dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan harus mengaplikasikan prinsip - prinsip akuntansi, apabila keluar dari aturan dan prinsip - prinsip akuntansi tersebut artinya BPK telah melanggar peraturan yang menjadi acuan BPK sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Hal ini tentu akan menjadi pertanyaan apakah perhitungan kerugian negara tersebut layak untuk dijadikan dasar tuntutan bagi para terdakwa. Terlebih lagi tuntutan mati. Metode perhitungan kerugian negara yang digunakan BPK yang menurut ahli telah melanggar Peraturan BPK itu sendiri tentu dapat menimbulkan argumenasi sengit dari para terdakwa mengenai jumlah kerugian negara yang diduga disebabkan oleh mereka. Bukan tidak mungkin dapat berakhir dengan upaya hukum dari para terdakwa untuk melakukan gugatan hukum atas hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK tersebut.
Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara ini menjelaskan juga apabila dalam suatu negara terjadi kekeliruan dalam investasi saham dengan kata lain naik turunnya harga saham tidak dapat dikatakan merugikan negara atau kerugian nilai investasi. “Jadi apabila terdapat kerugian nilai investasi yang merujuk kepada Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan No. 248 Tahun 2016 maka perlu adanya teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing satu bulan dan penyelesaiannya dalam jangka waktu satu tahun”, tegasnya.
Ahli Hukum Pasar Modal Indra Safitri yang menjadi saksi ahli dari terdakwa Lukman Purnomosidi mengatakan, turun dan naiknya harga saham ditentukan oleh pergerakan harga yang terbentuk di bursa efek. “Dalam hal terjadi naik turunnya harga saham, emiten tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Hal ini tentu akan menjadi pertanyaan apakah perhitungan kerugian negara tersebut layak untuk dijadikan dasar tuntutan bagi para terdakwa. Terlebih lagi tuntutan mati. Metode perhitungan kerugian negara yang digunakan BPK yang menurut ahli telah melanggar Peraturan BPK itu sendiri tentu dapat menimbulkan argumenasi sengit dari para terdakwa mengenai jumlah kerugian negara yang diduga disebabkan oleh mereka. Bukan tidak mungkin dapat berakhir dengan upaya hukum dari para terdakwa untuk melakukan gugatan hukum atas hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK tersebut.
Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara ini menjelaskan juga apabila dalam suatu negara terjadi kekeliruan dalam investasi saham dengan kata lain naik turunnya harga saham tidak dapat dikatakan merugikan negara atau kerugian nilai investasi. “Jadi apabila terdapat kerugian nilai investasi yang merujuk kepada Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan No. 248 Tahun 2016 maka perlu adanya teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing satu bulan dan penyelesaiannya dalam jangka waktu satu tahun”, tegasnya.
Ahli Hukum Pasar Modal Indra Safitri yang menjadi saksi ahli dari terdakwa Lukman Purnomosidi mengatakan, turun dan naiknya harga saham ditentukan oleh pergerakan harga yang terbentuk di bursa efek. “Dalam hal terjadi naik turunnya harga saham, emiten tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” ujarnya.
Lihat Juga :