PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Satgas: Aktivitas saat Nataru Tetap Dibatasi
loading...

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah. Namun begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pengendalian aktivitas masyarakat tetap akan dilakukan saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan melanjutkan pelaksanaan PPKM sesuai leveling masing-masing kabupaten/kota,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ditemukan Kasus Omicron di Indonesia
Wiku menyebut, ada beberapa pengendalian untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru. “Dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rangkaian ibadah dan perayaan Tahun Baru,” tuturnya.
Baca juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh
Wiku berharap hal ini dapat menangani kasus Covid-19 sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. “Hal ini ditetapkan dengan harapan penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
“Pemerintah akan tetap melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan melanjutkan pelaksanaan PPKM sesuai leveling masing-masing kabupaten/kota,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19: Belum Ditemukan Kasus Omicron di Indonesia
Wiku menyebut, ada beberapa pengendalian untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru. “Dengan beberapa pengendalian protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rangkaian ibadah dan perayaan Tahun Baru,” tuturnya.
Baca juga: Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh
Wiku berharap hal ini dapat menangani kasus Covid-19 sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. “Hal ini ditetapkan dengan harapan penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :