Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Antarkabupaten dan Kota Wajib Vaksinasi Dosis Penuh
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Di mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kami (9/12/2021).



Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.



“Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Wiku mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat. “Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)