Usulan Komisi XI DPR RI Soal Moratorium Produk Unit Link Dinilai Tidak Tepat
loading...

Usulan Komisi XI DPR RI terkait moratorium produk unit link dinilai tidak tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Usulan Komisi XI DPR RI terkait moratorium produk unit link, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, usulan tersebut dinilai tidak tepat karena memicu ketidakpastian hukum.
Praktisi hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang berpendapat, usulan Komisi XI DPR terkait moratorium unit link sangat tidak dimungkinkan. Alasannya, perjanjian asuransi dalam produk unit link merupakan perjanjian perdata dan bukan dalam ranah hukum publik. Dalam perjanjian perdata berlaku pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati). Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang (UU) bagi pihak-pihak yang berjanji.
”Jadi, jika pemerintah, regulator atau pembuat kebijakan melakukan moratorium terhadap hal yang diatur dalam perjanjian keperdataan, secara tidak langsung sudah melanggar ketentuan. Terutama ketentuan nomor 2 dari persyaratan sebuah diskresi, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, ya itu tadi, perjanjian adalah hukum bagi pihak yang berjanji. Hal ini dinilai akan berpotensi tidak baik terhadap asas kepastian hukum,” ujar pengajar tindak pidana ekonomi di Universitas Terbuka (UT) ini, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi
Menurut Grace, bisa saja nanti semua perjanjian jika orang mau membatalkan akan langsung dimintakan moratoriumnya dan itu akan mengakibatkan kekacauan dalam negara. "Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati-hatian dan kecermatan maka tidak ada kepastian hukum," katanya.
Praktisi hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang berpendapat, usulan Komisi XI DPR terkait moratorium unit link sangat tidak dimungkinkan. Alasannya, perjanjian asuransi dalam produk unit link merupakan perjanjian perdata dan bukan dalam ranah hukum publik. Dalam perjanjian perdata berlaku pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati). Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang (UU) bagi pihak-pihak yang berjanji.
”Jadi, jika pemerintah, regulator atau pembuat kebijakan melakukan moratorium terhadap hal yang diatur dalam perjanjian keperdataan, secara tidak langsung sudah melanggar ketentuan. Terutama ketentuan nomor 2 dari persyaratan sebuah diskresi, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, ya itu tadi, perjanjian adalah hukum bagi pihak yang berjanji. Hal ini dinilai akan berpotensi tidak baik terhadap asas kepastian hukum,” ujar pengajar tindak pidana ekonomi di Universitas Terbuka (UT) ini, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi
Menurut Grace, bisa saja nanti semua perjanjian jika orang mau membatalkan akan langsung dimintakan moratoriumnya dan itu akan mengakibatkan kekacauan dalam negara. "Jika satu hal sembarangan dibuatkan moratoriumnya tanpa kehati-hatian dan kecermatan maka tidak ada kepastian hukum," katanya.
Lihat Juga :