KASUM Desak Kapolri dan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Munir
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:47 WIB
loading...
KASUM mendesak Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak penyelesaian pengungkapan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Ketua KASUM Usman Hamid memaparkan ada tiga peluang hukum yang dapat dilakukan dakam kasus Munir . Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi yang baru untuk penyelidikan bukti-bukti lama.
“Kapolri membentuk tim investigasi yang baru untuk penyelidikan bukti-bukti lama diolah menjadi bukti terbaru didalami kembali memeriksa saksi-saksi yang belum dihadirkan atau periksa, saksi yang mencabut keterangan di persidangan, melindungi para saksi yang mengalami intimidasi,” kata Usman kepada wartawan di Kantor Komnas HAM (8/12/2021).
Seiring pembentukan tim investasigasi kepolisian, langkah kedua yang bisa dilakukan adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan upaya hukum luar biasa untuk meninjau bukti-bukti baru.
“Jaksa Agung RI mengajukan peninjauan bukti-bukti yang baru terkait pembunuhan Munir yang melibatkan pejabat intelijen negara, pernah diadili, ditahan lalu dibebaskan. Masih banyak sanksi ahli yang belum dihadirkan ke persidangan,” tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
“Kapolri membentuk tim investigasi yang baru untuk penyelidikan bukti-bukti lama diolah menjadi bukti terbaru didalami kembali memeriksa saksi-saksi yang belum dihadirkan atau periksa, saksi yang mencabut keterangan di persidangan, melindungi para saksi yang mengalami intimidasi,” kata Usman kepada wartawan di Kantor Komnas HAM (8/12/2021).
Seiring pembentukan tim investasigasi kepolisian, langkah kedua yang bisa dilakukan adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan upaya hukum luar biasa untuk meninjau bukti-bukti baru.
“Jaksa Agung RI mengajukan peninjauan bukti-bukti yang baru terkait pembunuhan Munir yang melibatkan pejabat intelijen negara, pernah diadili, ditahan lalu dibebaskan. Masih banyak sanksi ahli yang belum dihadirkan ke persidangan,” tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Lihat Juga :