KASUM Desak Kapolri dan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Munir

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:47 WIB
loading...
KASUM Desak Kapolri dan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Munir
KASUM mendesak Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak penyelesaian pengungkapan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Ketua KASUM Usman Hamid memaparkan ada tiga peluang hukum yang dapat dilakukan dakam kasus Munir . Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi yang baru untuk penyelidikan bukti-bukti lama.

“Kapolri membentuk tim investigasi yang baru untuk penyelidikan bukti-bukti lama diolah menjadi bukti terbaru didalami kembali memeriksa saksi-saksi yang belum dihadirkan atau periksa, saksi yang mencabut keterangan di persidangan, melindungi para saksi yang mengalami intimidasi,” kata Usman kepada wartawan di Kantor Komnas HAM (8/12/2021).

Seiring pembentukan tim investasigasi kepolisian, langkah kedua yang bisa dilakukan adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan upaya hukum luar biasa untuk meninjau bukti-bukti baru.

“Jaksa Agung RI mengajukan peninjauan bukti-bukti yang baru terkait pembunuhan Munir yang melibatkan pejabat intelijen negara, pernah diadili, ditahan lalu dibebaskan. Masih banyak sanksi ahli yang belum dihadirkan ke persidangan,” tandasnya.



Upaya ketiga, Usman mendorong Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik ad hoc untuk memeriksa pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.

“Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc. Tim ad hoc ini lah yang seharusnya dibentuk oleh Komnas HAM namun tidak kunjung dibentuk. Tim ini yang akan membantu penyelidikan dengan melibatkan para ahli, para saksi, atau tokoh yang kompeten dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebagaimana telah diketahui, Munir Said Thalib meninggal dengan cara diracun hingga wafat dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004. KASUM juga mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus kematian Munir tersebut sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Sampai saat ini, kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir.



KASUM berpendapat kasus pembunuhan Munir bukanlah kasus kriminal biasa. Sebab kasus ini melibatkan aktor negara, Garuda Indonesia, dan penuh konspirasi sehingga muatan kejahatannya bersifat struktural.

Kasus ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

Menurut KASUM, kendati sudah 17 tahun, kasus pembunuhan Munir tidak dapat menyentuh lapisan-lapisan aktor yang terlibat. Beberapa pihak yang diduga kuat menjadi aktor pembunuhan kasus Munir sebagaimana dokumen TPF tidak pernah dituntut ke muka persidangan. Selain itu KASUM menilai Kasus Pembunuhan Terhadap Munir memenuhi unsur-unsur sebagai kejahatan kemanusiaan dan sangat layak ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)