Aturan Nataru yang Baru Segera Diterbitkan

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:02 WIB
loading...
Aturan Nataru yang Baru...
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) sedang disiapkan. Inmendagri terkait Nataru itu akan direvisi.

Sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021. “Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).

Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Mobilitas Tetap Dibatasi

“Pendekatan saja yang berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” ujarnya.

Dia menjelaskan perayaan Tahun baru dilarang karena sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan. “Dan euforia yang menyebabkan risiko tinggi,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya aturan baru ini masyarakat masih dapat beraktivitas namun dengan prokes yang diperketat. Selain itu memang ada beberapa aktivitas dilarang.

“Sehingga potensi kerumunan dapat ditiadakan atau dikurangi sehingga potensi meningkat ya penularan dapat dihindari,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved