Radikal Tak Diatur UU, Pengamat Intelijen Soroti Keberanian Jenderal Dudung Soal Copot Baliho
Selasa, 07 Desember 2021 - 06:40 WIB
loading...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Pertahanan Ridlwan Habib menyoroti tentang belum adanya otoritas yang bisa mendefinisikan makna radikal atau suatu kelompok dan individu dikatakan radikal. Karena, sambungnya, radikal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti- Terorisme ).
“Karena sampai hari ini belum ada satu otoritas pun yang dilindungi undang-undang yang boleh mengatakan, kamu radikal, kamu enggak bisa jadi PNS, ASN, anggota DPR karena youradikal. Sampai hari ini saya belum menemukan satu pasal pun di perundang-undangan kita yang mendefinisikan radikalisme adalah apa? Enggak, belum ada,” kata Ridlwan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI yang bertajuk “Vaksinasi Empat Pilar Lawan Transformasi Kelompok Terorisme” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah
Kemudian, kata Ridlwan, saat kemudian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berbicara secara terbuka dalam suatu acara mengenai radikalisme dan ekstremisme, menuai kontroversi di publik, bahkan ada warganet yang mencibir Dudung, karena Dudung seolah menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ketika ada seorang jenderal namanya Dudung, kepala staf angkatan darat bicara blak-blakan di sebuah acara, diserang netizen apa namanya kemarin KSAD rasa “keset” lah, KSAD penakut lah, itu diserang oleh netizen, seolah-olah KSAD-nya jadi kepala BNPT,” ujarnya.
Menurut dia, tugas utama KSAD sebenarnya memang bukan itu, karena tugas utamanya adalah pembinaan kekuatan angkatan darat.KSAD pun tidak bertugas untuk mengurusi baliho, tapi karena proses ini tidak berjalan, dan tidak ada yang mengurusi soal label radikalisme, maka Dudung yang berani mengambil tanggung jawab.
“Karena sampai hari ini belum ada satu otoritas pun yang dilindungi undang-undang yang boleh mengatakan, kamu radikal, kamu enggak bisa jadi PNS, ASN, anggota DPR karena youradikal. Sampai hari ini saya belum menemukan satu pasal pun di perundang-undangan kita yang mendefinisikan radikalisme adalah apa? Enggak, belum ada,” kata Ridlwan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI yang bertajuk “Vaksinasi Empat Pilar Lawan Transformasi Kelompok Terorisme” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6 Desember 2021. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah
Kemudian, kata Ridlwan, saat kemudian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman berbicara secara terbuka dalam suatu acara mengenai radikalisme dan ekstremisme, menuai kontroversi di publik, bahkan ada warganet yang mencibir Dudung, karena Dudung seolah menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ketika ada seorang jenderal namanya Dudung, kepala staf angkatan darat bicara blak-blakan di sebuah acara, diserang netizen apa namanya kemarin KSAD rasa “keset” lah, KSAD penakut lah, itu diserang oleh netizen, seolah-olah KSAD-nya jadi kepala BNPT,” ujarnya.
Menurut dia, tugas utama KSAD sebenarnya memang bukan itu, karena tugas utamanya adalah pembinaan kekuatan angkatan darat.KSAD pun tidak bertugas untuk mengurusi baliho, tapi karena proses ini tidak berjalan, dan tidak ada yang mengurusi soal label radikalisme, maka Dudung yang berani mengambil tanggung jawab.
Lihat Juga :