Fraksi Gerindra DPR Terima Audiensi Aliansi Vendor Barata
Senin, 06 Desember 2021 - 21:55 WIB
loading...
Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR telah menerima audiensi dari Aliansi Vendor Barata, Kamis (18/11/2021). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR telah menerima audiensi dari Aliansi Vendor Barata, Kamis (18/11/2021). Adapun yang menerima Aliansi Vendor Barata itu adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal didampingi Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra, Andre Rosiade, dan Muhammad Husein Fadlulloh.
Perwakilan aliansi itu mengadukan PT Barata Indonesia (Persero) berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran tagihan terhadap ratusan vendor yang telah bekerja sama dengan perusahaan pelat merah itu. Koordinator Aliansi Vendor Barata Irfan mengatakan pihaknya menghadapi masalah terkait hubungan bisnis dengan PT Barata Indonesia.
Dia menjelaskan awal mula perkara itu saat PT Barata Indonesia menetapkan skema pembayaran menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF). Ketentuan tersebut tertuang dalam surat PT Barata Nomor 21.19.066 tertanggal 13 Juni 2019 mengenai Prasyarat Pembayaran Vendor Mekanisme SCF BSI.
Dalam proses kerja sama ini, lanjut dia, para vendor telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kontrak dan kemudian mengajukan tagihan pembayaran kepada PT Barata. Akan tetapi, PT Barata belum juga melakukan pembayaran tagihan. Bahkan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).
Dia mengatakan di tengah kondisi tersebut para vendor gelisah dengan tagihan pihak BSI terkait pembayaran PT Barata kepada vendor. Atas tagihan itu, kolektibilitas para vendor di BI berstatus coll 3.
Perwakilan aliansi itu mengadukan PT Barata Indonesia (Persero) berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran tagihan terhadap ratusan vendor yang telah bekerja sama dengan perusahaan pelat merah itu. Koordinator Aliansi Vendor Barata Irfan mengatakan pihaknya menghadapi masalah terkait hubungan bisnis dengan PT Barata Indonesia.
Dia menjelaskan awal mula perkara itu saat PT Barata Indonesia menetapkan skema pembayaran menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF). Ketentuan tersebut tertuang dalam surat PT Barata Nomor 21.19.066 tertanggal 13 Juni 2019 mengenai Prasyarat Pembayaran Vendor Mekanisme SCF BSI.
Dalam proses kerja sama ini, lanjut dia, para vendor telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kontrak dan kemudian mengajukan tagihan pembayaran kepada PT Barata. Akan tetapi, PT Barata belum juga melakukan pembayaran tagihan. Bahkan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).
Dia mengatakan di tengah kondisi tersebut para vendor gelisah dengan tagihan pihak BSI terkait pembayaran PT Barata kepada vendor. Atas tagihan itu, kolektibilitas para vendor di BI berstatus coll 3.
Lihat Juga :