Kumpul-kumpul saat Nataru Maksimal 50 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Salah satunya, kegiatan berkumpul saat Nataru dibatasi maksimal 50 orang.
“Kemudian terkait dengan kegiatan Nataru, Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi 50 orang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/12/2021).
Airlangga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi khusus terkait hal ini. “Dan untuk nanti Natal Tahun Baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO,” tuturnya.
Nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran. “Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang belum divaksin tidak bisa bepergian saat Nataru. “Dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya.
“Kemudian terkait dengan kegiatan Nataru, Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi 50 orang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/12/2021).
Airlangga mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi khusus terkait hal ini. “Dan untuk nanti Natal Tahun Baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO,” tuturnya.
Nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran. “Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang belum divaksin tidak bisa bepergian saat Nataru. “Dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya.
(rca)