Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
Senin, 06 Desember 2021 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,32 Miliar selambat-lambatnya satu bukan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lie.
Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika. Jika dikonversikan ke rupiahnya nominalnya setar Rp 11,538 miliar.
"Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika dari sejumlah pihak," kata jaksa Lie.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp11 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika. Jika dikonversikan ke rupiahnya nominalnya setar Rp 11,538 miliar.
"Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika dari sejumlah pihak," kata jaksa Lie.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Lihat Juga :