Polri Siapkan Jabatan untuk 57 Eks Pegawai KPK, Kemenpan-RB Merestui
Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Baca juga: Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Lihat Juga :