Kompolnas Dukung Jokowi Tegur Polisi Sowan Ormas Pembuat Onar

Sabtu, 04 Desember 2021 - 07:48 WIB
loading...
Kompolnas Dukung Jokowi Tegur Polisi Sowan Ormas Pembuat Onar
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti mendukung teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke jajaran Polri khususnya Kapolres dan Kapolda karena sowan ke ormas pembuat onar. Teguran Jokowi itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021 di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).

"Kami sangat mendukung arahan Presiden agar seluruh Kapolda dan Kapolres ketika baru dilantik tidak sowan-sowan ke sesepuh ormas-ormas yang sering ribut," ujar Poengky Indarti, Sabtu (4/12/2021).

Ia menyebutkan arahan dari Jokowi ini harus dilaksanakan oleh seluruh pimpinan kepolisian dengan serius. Menurutnya, dengan sering sowan ke pimpinan ormas justru tidak sinkron dengan visi dan misi kepolisian.



"Polri bertugas melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas, sehingga akan kontra produktif jika Kapolda dan Kapolres sowan ke sesepuh ormas yang sering membuat ribut," kata Poengky.

Hal ini kata Poengky Indarti dapat membuat masyarakat berpikir institusi kepolisian permisif dengan tindakan ormas yang sering membuat ribut, menganggap polisi membela ormas tersebut, dan wibawa polisi akan jatuh.

Jika hendak merangkul masyarakat, dia menyarankan pihak kepolisian merangkul tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga pers. "Ajak mereka untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas dan sampaikan bahwa polisi akan menindak tegas orang-orang yang mengganggu harkamtibmas. Tidak perlu ada perlakuan khusus pada ormas yg sering membuat ribut," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)