Cara Ini Dinilai Mahfud MD Permudah Penegak Hukum Tangani Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI) dinilai mempermudah dalam pengurusan perkara antar penegak hukum. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Baca Juga: Mahfud MD
Baca juga: Mahfud MD Sebut 59 Kabupaten dan Kota Belum Lakukan Reformasi Birokrasi
Hingga saat ini, kata Mahfud, SPPT TI masih dikembangkan. Diharapkan dapat menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana, ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.
"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT TI jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan sampai apa bulan ini, itu bisa dikontrol oleh kita yang terlibat di dalam sistem SPPTI itu," jelasnya.
"Sesudah dari polisi, dikirim kejaksaan, kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya, di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol," tambahnya.
Sehingga kata Mahfud, laporan dari masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi. Karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik.
"Dengan demikian melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan nanti mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana dan sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif, etika juga masuk di sini," ungkapnya.
Selain itu lanjut Mahfud, melalui sistem tersebut akan terlihat siapa penegak hukum yang malas-malasan dalam menangani perkara.
"Karena kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan. Tetapi, dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Baca Juga: Mahfud MD
Baca juga: Mahfud MD Sebut 59 Kabupaten dan Kota Belum Lakukan Reformasi Birokrasi
Hingga saat ini, kata Mahfud, SPPT TI masih dikembangkan. Diharapkan dapat menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana, ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.
"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT TI jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan sampai apa bulan ini, itu bisa dikontrol oleh kita yang terlibat di dalam sistem SPPTI itu," jelasnya.
"Sesudah dari polisi, dikirim kejaksaan, kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya, di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol," tambahnya.
Sehingga kata Mahfud, laporan dari masyarakat tidak akan hilang di tengah jalan dan tidak mungkin tak ada respons atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi. Karena semuanya dari sejak pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik.
"Dengan demikian melalui pengembangan SPPT TI ini diharapkan nanti mempermudah dan memperlancar tugas tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana dan sebagai bagian dalam sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif, etika juga masuk di sini," ungkapnya.
Selain itu lanjut Mahfud, melalui sistem tersebut akan terlihat siapa penegak hukum yang malas-malasan dalam menangani perkara.
"Karena kalau orang malas-malasan juga akan ketahuan dari proses digitalisasi ini. Bukan ketahuan dari perilakunya, sikap-sikap tidak etisnya yang mungkin tidak pantas dilakukan. Tetapi, dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa ini terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," pungkasnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(maf)