Cara Ini Dinilai Mahfud MD Permudah Penegak Hukum Tangani Perkara
Kamis, 02 Desember 2021 - 19:01 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI) dinilai mempermudah dalam pengurusan perkara antar penegak hukum. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Tak Lagi Konservatif
"Salah satu tujuan implementasi SPPT TI adalah untuk optimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana. Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," ujar Mahfud MD dalam diskusi daring, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut 59 Kabupaten dan Kota Belum Lakukan Reformasi Birokrasi
Hingga saat ini, kata Mahfud, SPPT TI masih dikembangkan. Diharapkan dapat menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana, ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.
"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT TI jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan sampai apa bulan ini, itu bisa dikontrol oleh kita yang terlibat di dalam sistem SPPTI itu," jelasnya.
"Sesudah dari polisi, dikirim kejaksaan, kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya, di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Penegak Hukum Tak Lagi Konservatif
"Salah satu tujuan implementasi SPPT TI adalah untuk optimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana. Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," ujar Mahfud MD dalam diskusi daring, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut 59 Kabupaten dan Kota Belum Lakukan Reformasi Birokrasi
Hingga saat ini, kata Mahfud, SPPT TI masih dikembangkan. Diharapkan dapat menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana, ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.
"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT TI jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan sampai apa bulan ini, itu bisa dikontrol oleh kita yang terlibat di dalam sistem SPPTI itu," jelasnya.
"Sesudah dari polisi, dikirim kejaksaan, kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya, di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol," tambahnya.
Lihat Juga :