Lewat Simulcast, Ayo Nikmati Kualitas Siaran TV Digital
Kamis, 02 Desember 2021 - 10:41 WIB
loading...
Foto: Doc. Kemenkominfo
A
A
A
JAKARTA - Sosialisasi merupakan salah satu dari empat pilar kebijakan pemerintah untuk hadirkan siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi terus digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat serta mendorong peralihan ke siaran digital. Salah satu cara terbaik untuk mengenalkan siaran digital ke masyarakat melalui sistem simulcast.
Sistem simulcast yaitu bersiaran secara digital bersamaan dengan siaran analog. Siaran TV Digital saat ini sudah hadir di setiap kota besar melalui simulcast. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto dalam webinar bertajuk ‘Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa’ pada Rabu, (1/12/2021).
“Dengan simulcast kita bisa menonton TV digital yang isinya sama, programnya sama dengan TV analog. Bedanya yang TV digital kualitas gambarnya bersih sekali, bagus sekali. Sedangkan yang TV analog masih ada bintik-bintiknya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Henry, Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sistem simulcast yaitu bersiaran secara digital bersamaan dengan siaran analog. Siaran TV Digital saat ini sudah hadir di setiap kota besar melalui simulcast. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto dalam webinar bertajuk ‘Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa’ pada Rabu, (1/12/2021).
“Dengan simulcast kita bisa menonton TV digital yang isinya sama, programnya sama dengan TV analog. Bedanya yang TV digital kualitas gambarnya bersih sekali, bagus sekali. Sedangkan yang TV analog masih ada bintik-bintiknya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Henry, Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Lihat Juga :