Lewat Simulcast, Ayo Nikmati Kualitas Siaran TV Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sosialisasi merupakan salah satu dari empat pilar kebijakan pemerintah untuk hadirkan siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi terus digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat serta mendorong peralihan ke siaran digital. Salah satu cara terbaik untuk mengenalkan siaran digital ke masyarakat melalui sistem simulcast.
Sistem simulcast yaitu bersiaran secara digital bersamaan dengan siaran analog. Siaran TV Digital saat ini sudah hadir di setiap kota besar melalui simulcast. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto dalam webinar bertajuk ‘Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa’ pada Rabu, (1/12/2021).
“Dengan simulcast kita bisa menonton TV digital yang isinya sama, programnya sama dengan TV analog. Bedanya yang TV digital kualitas gambarnya bersih sekali, bagus sekali. Sedangkan yang TV analog masih ada bintik-bintiknya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Henry, Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat pun didorong untuk ikut menyiapkan diri menyambut digitalisasi penyiaran ini. “Masyarakat perlu menyiapkan diri dan tentu pemerintah terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar nanti ketika jadwal ASO sudah tiba masyarakat tidak kaget,” kata Henry.
Ayo Beralih ke TV Digital
Peralihan ke TV Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan berkualitas bagi masyarakat luas. Langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan apakah televisi di rumah sudah siap digital atau belum. Kalau sudah siap digital (dilengkapi tuner standar DVBT2) cukup pindai ulang. Apabila TV Anda masih analog atau tabung, tidak perlu mengganti antena UHF lama dan cukup dengan menambahkan Set Top Box (STB).
Bagi rumah tangga miskin, pemerintah menyediakan bantuan STB. “Pemerintah akan koordinasi dengan Kementerian Sosial, data dari sana, yang biasa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan punya TV yang akan diberikan bantuan STB,” demikian disampaikan Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo, Ismail.
Bagi masyarakat yang mampu tentu didorong untuk segera beralih. Pemerintah terus mempermudah migrasi TV Digital dengan mendorong ketersediaan STB. Produksi STB dibuat masif sehingga harga semakin terjangkau. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di toko online/ marketplace. Lalu nikmati tayangan yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Sistem simulcast yaitu bersiaran secara digital bersamaan dengan siaran analog. Siaran TV Digital saat ini sudah hadir di setiap kota besar melalui simulcast. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henry Subiakto dalam webinar bertajuk ‘Siaran TV Digital: Dorong Kemajuan Bangsa’ pada Rabu, (1/12/2021).
“Dengan simulcast kita bisa menonton TV digital yang isinya sama, programnya sama dengan TV analog. Bedanya yang TV digital kualitas gambarnya bersih sekali, bagus sekali. Sedangkan yang TV analog masih ada bintik-bintiknya,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Henry, Kementerian Kominfo telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap. Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.
Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat pun didorong untuk ikut menyiapkan diri menyambut digitalisasi penyiaran ini. “Masyarakat perlu menyiapkan diri dan tentu pemerintah terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar nanti ketika jadwal ASO sudah tiba masyarakat tidak kaget,” kata Henry.
Ayo Beralih ke TV Digital
Peralihan ke TV Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan berkualitas bagi masyarakat luas. Langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan apakah televisi di rumah sudah siap digital atau belum. Kalau sudah siap digital (dilengkapi tuner standar DVBT2) cukup pindai ulang. Apabila TV Anda masih analog atau tabung, tidak perlu mengganti antena UHF lama dan cukup dengan menambahkan Set Top Box (STB).
Bagi rumah tangga miskin, pemerintah menyediakan bantuan STB. “Pemerintah akan koordinasi dengan Kementerian Sosial, data dari sana, yang biasa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan punya TV yang akan diberikan bantuan STB,” demikian disampaikan Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo, Ismail.
Bagi masyarakat yang mampu tentu didorong untuk segera beralih. Pemerintah terus mempermudah migrasi TV Digital dengan mendorong ketersediaan STB. Produksi STB dibuat masif sehingga harga semakin terjangkau. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui toko elektronik sekitar tempat tinggal atau di toko online/ marketplace. Lalu nikmati tayangan yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
(atk)