Firli Bahuri: Jangan Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi dan Usaha
Kamis, 02 Desember 2021 - 05:23 WIB
loading...
A
A
A
Menutup sambutan, Firli menjelaskan bahwa KPK menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan. Seperti yang dilakukan hari ini, sambungnya, merupakan upaya pendidikan dan pencegahan. Ia pun berharap jangan ada lagi sistem yang ramah terhadap korupsi.
“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena KPK ingin ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan kita tanamkan nilai-nilai antikorupsi, kita bangun karakter dan budaya antikorupsi. Dari budaya, akan terbentuk peradaban antikorupsi,” kata Firli.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi menyampaikan bahwa tema Hakordia 2021 “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan stakeholder terkait dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
Ali Mazi menuturkan, dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka proses perizinan berusaha termasuk usaha pertambangan di Provinsi Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sangat antusias dalam kegiatan seminar ini, semoga outputnya dapat menambah wawasan, pemahaman bersama dan memberi manfaat besar dalam pelaksanaan perizinan usaha agar lebih mudah, efektif, efisien, transparan dan terhindar dari praktik KKN,” ujar Ali Mazi.
“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena KPK ingin ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan kita tanamkan nilai-nilai antikorupsi, kita bangun karakter dan budaya antikorupsi. Dari budaya, akan terbentuk peradaban antikorupsi,” kata Firli.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi menyampaikan bahwa tema Hakordia 2021 “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan stakeholder terkait dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
Ali Mazi menuturkan, dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka proses perizinan berusaha termasuk usaha pertambangan di Provinsi Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sangat antusias dalam kegiatan seminar ini, semoga outputnya dapat menambah wawasan, pemahaman bersama dan memberi manfaat besar dalam pelaksanaan perizinan usaha agar lebih mudah, efektif, efisien, transparan dan terhindar dari praktik KKN,” ujar Ali Mazi.
Lihat Juga :