Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 21:27 WIB
loading...
Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Menjadi PNS adalah impian bagi sebagian orang. Setiap pemerintah membuka lowongan CPNS, ratusan ribu bahkan jutaan orang ikut mendaftar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada pendaftaran CPNS 2021, tak kurang dari 3,48 juta orang ikut melamar. Jumlah itu di luar orang yang mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, serta mendapatkan uang pensiun menjadi alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

Baca juga: Tjahjo: 16 PNS Gagal Jadi Eselon I Gara-gara Pasangan Buka Medsos Tokoh Radikal

Namun untuk bisa menjadi PNS tidaklah mudah. Seseorang harus lolos rangkaian tes yang digelar pemerintah. Kuota lowongan yang terbatas membuat seleksi CPNS menjadi sangat kompetitif.

Berikut ini pangkat, golongan, gaji dan tunjangan PNS yang dikutip dari PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Pangkat Golongan PNS:
1. Golongan 1 (Pangkat Juru)
- IA adalah juru muda
- IB adalah juru muda tingkat 1
- IC adalah juru
- ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pangkat Pengatur)
- IIA adalah pengatur muda
- IIB adalah pengatur muda tingkat 1
- IIC adalah pengatur
- IID adalah pengatur tingkat 1
3. Golongan III (Pangkat Penata)
- IIIA adalah penata muda
- IIIB adalah penata muda tingkat 1
- IIIC adalah penata
- IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pangkat Pembina)
- IVA adalah pembina
- IVB adalah pembina tingkat 1
- IVC adalah pembina utama muda
- IVD adalah pembina utama madya
- IVE adalah pembina utama

Baca juga: Menpan RB Sebut Diganti Robot Bukan Berarti PNS Dipangkas

Gaji golongan dan pangkat PNS:
1. Golongan I
- IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
- ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II
- IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III
- IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV
- IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200



Tunjangan PNS
Daya tarik lainnya ingin menjadi PNS selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika ingin menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:

1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan CPNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah. Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami/istri
Untuk tunjangan yang satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan
Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja. Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. Tunjangan Dinas
Dalam menjalankan tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas ini, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Yuk segera daftar menjadi PNS!

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3582 seconds (0.1#10.140)